jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap seorang pria berinisial MFB di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dia adalah tersangka yang diduga menghina mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Moeldoko dan institusi kepolisian.
BACA JUGA: Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, MFB ditahan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan.
“Jadi, penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan dan sudah 1x24 jam, dilakukan penahanan,” kata Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, posting-an MFB yang diduga bermuatan ujaran kebencian dan menghina Moeldoko tersebut diunggah di akun pribadinya di Facebook.
MFB ditangkap di indekos di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10) pukul 05.10 WIB.
BACA JUGA: Kim Kardashian Ikut Memprotes Facebook
“Yang bersangkutan ditangkap terkait dengan ujaran kebencian yang di-posting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi,” ucap Awi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Sony Xperia ZX1 compact warna silver, kartu sim XL, dan akun facebook Muhammad Basmi.
Penyidik pun menjerat MFB dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan