Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko

Senin, 05 Oktober 2020 – 17:37 WIB
Rizal Ramli mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizal Ramli meminta agar MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

BACA JUGA: Mahfud MD Mampir di Terminal Purabaya Surabaya

MK segera membahas kelanjutan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Hakim panel akan melaporkan kepada sembilan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) bagaimana kelanjutan sikap Mahkamah atau sikap majelis terhadap permohonan ini," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10), yang disiarkan secara daring.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fakta soal Rumah Sakit Nakal, Fahri Hamzah Mendukung Langkah Rizal Ramli, Daftar Gaji PPPK

Dalam perbaikan permohonan, pemohon menilai pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak konstitusional partai politik baru, padahal Pasal 6A ayat (2) UU 1945 memberikan hak sama kepada partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen untuk mengusung calon.

Rizal Ramli pun kembali menyampaikan pandangannya tentang pentingnya sistem demokrasi di Tanah Air diperbaiki agar semua calon terbaik dapat berkompetisi tanpa terbebani upeti kepada partai politik.

BACA JUGA: Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang

Rizal Ramli mengaku telah berbicara dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pentingnya menghapus ambang batas presiden.

"Saya katakan, Pak Mahfud, mari kita tinggalkan warisan sistem yang lebih demokratis, yang bebas politik uang. Saya juga bicara dengan Ketua KSP Pak Moeldoko, saya mohon Pak Moeldoko, kita perjuangkan sama-sama supaya kita wariskan buat yang akan datang, yang terbaik dari bangsa kita bisa nongol di semua level," kata Rizal Ramli.

Rizal Ramli pun meminta hakim membuka mata bahwa Indonesia tertinggal dari negara-negara lain yang sudah tidak menerapkan ambang batas presiden.

Untuk itu, Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler