Pria yang Menjajakan Remaja 13 Tahun dengan Tarif Lumayan Itu Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya

Rabu, 12 Februari 2020 – 01:59 WIB
Anggota Polres Padang Pariaman, Sumbar (kiri) mengamankan pelaku prostitusi anak di bawah umur. Foto: Antara Sumbar/ist

jpnn.com, PARIT MALINTANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman berhasil mengungkap kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur, pada Minggu (9/2). Kasus itu pun kini masih didalami pihak kepolisian.

"Satpol-PP yang menggerebek telah melimpahkan ke kami. Setelah itu kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain dan aktornya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang, Selasa.

BACA JUGA: Pria yang Membunuh Irmayanti di Pos Polisi Itu Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Ternyata

Ia menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB ketika Ismail (23) yang merupakan muncikari menawarkan korban inisial CK (13) kepada pelaku bernama Sadam (32) seharga Rp200 ribu dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.

Setelah disepakati Sadam bersama istrinya Annisa (20) menjemput korban ke rumah kontrakannya di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman dan mengantarkannya kepada Sadam.

BACA JUGA: Lima Pria dan Satu Perempuan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

Sadam pun membawa korban dengan mobil ke arah Lubuk Alung dan mencabuli korban. Sekitar pukul 01.00 WIB pelaku mengembalikan korban kepada muncikari.

Keesokan harinya Sadam menawarkan korban kepada pelaku lainnya bernama Zainudin (47) dengan harga yang sama, namun yang bersangkutan hanya mampu Rp150 ribu.

BACA JUGA: Berita Duka, Irmayanti Meninggal Dunia dengan Kondisi Mengenaskan

Pelaku pun membawa korban ke arah Kota Pariaman dengan menggunakan sepeda motor, dan akhirnya tertangkap oleh Satpol-PP Kota Pariaman pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah mengintrogasi pelaku dan korban pihak Satpol-PP Pariaman melaporkan hal tersebut ke Polres Pariaman.

Meskipun lokasi terungkapnya kasus tersebut di Kota Pariaman, namun lokasi prostitusi itu berada di Kabupaten Padang Pariaman sehingga kasus itu dilimpahkan ke Polres Padang Pariaman.

Ia mengatakan korban merupakan seorang pelajar warga Kota Padang, sedangkan empat pelaku merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman.

Untuk barang bukti yaitu uang senilai Rp110 ribu yang merupakan sisa uang dari Zainudin, lalu dua STNK yang terdiri dari mobil dan motor.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler