Prihatin Nasib Guru PPPK di Surabaya, Khusnul Khotimah Minta BKN Melakukan Hal Ini

Jumat, 20 Mei 2022 – 20:40 WIB
Dokumentasi - Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah saat menggelar reses di wilayah Surabaya bagian utara beberapa hari lalu. ANTARA/HO-DPRD Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menerima keluhan dari ratusan guru yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Keluhan itu dia terima saat melakukan reses di wilayah Surabaya Utara, Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari lalu. 

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus PG PPPK Makin Mantap Demo 23 Mei, Tidak Ada Pilihan

Menurut dia, ratusan guru PPPK di Surabaya tersebut hingga kini masih belum jelas nasibnya. Sebab, lanjut dia, mereka tidak tahu kapan surat keputusan (SK) pengangkatannya itu turun dan ditempatkan di mana. 

"Kami prihatin dengan nasib para guru PPPK ini. Saat saya menggelar reses, mereka mengeluhkan statusnya yang masih belum jelas ini," kata Khusnul di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/5). 

BACA JUGA: Ratusan PPPK Guru & Nakes Terima SK, Foto Bareng Pak Wali Kota Juga

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses nomor induk (NIP) bagi ratusan guru PPPK. 

"Kami mendorong BKN untuk mempercepat proses administrasi guru-guru PPPK ini, sehingga beliau-beliau ini tidak menganggur berkepanjangan," ujarnya.  

BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Siapkan Aksi Jilid 7, Lebih Terkoordinasi

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan jumlah guru PPPK yang dinyatakan lulus pada tahap pertama sebanyak 470. 

Menurutnya, untuk yang tahap pertama pertama ini tidak ada kendala. Sebab, pada 2 Juni nanti, mereka segera mendapat kepastian ditempatkan di mana.

Dia menambahkan untuk jumlah guru PPPK yang lulus tahap kedua sebanyak 413. 

Guru PPPK tahap dua inilah yang sampai saat ini nasibnya belum jelas.

Khusnul mengatakan guru PPPK yang lolos pada tahap kedua ini mayoritas mengabdi di sekolah swasta. 

Sejak diumumkan diterima sebagai guru PPPK, ada sekolah yang langsung menghentikan tugas mereka. 

Menurut dia, hal itu berarti para guru tersebut menganggur.

"Sejak ditetapkan diterima sebagai guru PPPK, guru-guru tersebut menganggur menunggu hingga SK dari BKN turun, padahal mereka memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi kalau ada yang punya tanggungan. Makanya saya berharap agar proses administrasi di BKN segera tuntas," kata dia. 

Khusnul menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK guru termasuk dalam kategori ASN. PPPK guru maupun nonguru mendapatkan gaji dari negara.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler