Priono dan Fatmawati Tak Berkutik saat Digerebek di Indekos

Minggu, 13 Agustus 2017 – 01:28 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Priono dan Fatmawati harus mendekam di tahanan Polsekta Pontianak Timur karena melakukan tindakan kriminal.

Mereka mencuri televisi di Gang Rama I, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Langsing, Kulit Putih, Suara Merdu, Oh…Ternyata

Saat itu, korban sedang bekerja dan mendapat kabar dari pacarnya bahwa TV miliknya hilang.

Korban langsung pulang ke rumah dan melihat TV-nya merek Sharp 29 inci sudah tiada.

BACA JUGA: Akhirnya Sindikat Pencuri di Mal Tertembak

Korban pun membuat laporan ke Mapolsekta Pontianak Timur.

“Laporan masuk ke kami, langsung diselidiki dan olah TKP,” kata Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Jumat (11/8).

BACA JUGA: Pria Bujangan Curi Celana Emi: Saya Ini Anak Yatim Piatu

Priono dan Fatmawati diringkus di indekosnya kawasan Pontianak Timur.

“Tak ada perlawanan. Keduanya tak berkutik saat kami tangkap,” sambung Hafidz.

Priono dan Fatmawati langsung digelandang ke Mapolsekta Pontianak Timur. “Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Hafidz. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bangun, Lihat Pria Dikira Suami, Ternyata Oh Ternyata


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler