Prioritaskan Pemekaran di Daerah Tertinggal

Selasa, 23 Oktober 2012 – 13:46 WIB
JAKARTA -- Empat calon Daerah Otonomi Baru (DOB) ditunda pengesahannya. Pembahasan RUU pembentukan empat calon daerah baru itu akan dimulai pada masa persidangan depan.

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, menegaskan, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh empat wilayah tersebut sehingga tidak disahkan.

"Sisanya masih dalam pembahasan, mulai persidangan depan. Masih ada masalah-masalah mengenai syarat sebagaimana PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2007," kata Arif Wibowo, kepada JPNN, Selasa (23/10).

Lantas bagaimana dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan terhadap empat DOB itu? Arif menjelaskan, pada prinsipnya PDI Perjuangan memandang politik pemekaran diprioritaskan pada daerah perbatasan, pedalaman dan terpencil atau tertinggal. "Sebab,  sejak Republik berdiri, tidak diurus. Pemekaran di daerah-daerah tersebut adalah obat manjur meski beresiko efek samping," kata Arif menegaskan.

Seperti diketahui, dalam rapat antara Panitia Kerja DOB Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri serta menghadirkan Komite I DPD,  Senin (22/10), menetapkan lima DOB, terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.

Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler