Hal tersebut dikemukakan Hakim MK, Akil Muchtar kepada JPNN di Jakarta, Senin (22/10). Karena menurutnya, dari segudang perkara yang masuk ke MK, lebih banyak dilatarbelakangi ketidakpuasan pasangan calon terhadap kinerja KPU yang ada. “Jadi yang paling penting, sangat perlu adanya penegakan regulasi oleh pelaksana, itu benar-benar harus ditingkatkan,” katanya.
Banyaknya perkara yang masuk ke MK menurut Akil, juga disebabkan ketidaksiapan pasangan calon menerima kekalahan yang ada. “Makanya yang paling utama juga, harus ada kesadaran pasangan calon,” tambahnya.
Akil menilai langkah ini sangat penting. Karena satu hal yang perlu diingat oleh pasangan calon, bahwa riuh-rendah keributan dalam Pilkada, seringkali tidak signifikan dengan fakta yang ada. Sehingga akibatnya, banyak dari permohonan yang diajukan, ditolak MK. “Yang dikabulkan juga paling tidak sampai 10 persen,”katanya.
Sebagai contoh semisal terkait politik uang. “Misalnya fakta bukti yang diajukan bahwa itu hanya terjadi di dua kampung. Sementara di ratusan kampung lain itu tidak terjadi. Ini kan nggak signifikan,” ujar mantan politisi Partai Golkar itu.
Hal lain katanya, kalau bukti yang diajukan misalnya hanya menyebut adanya dugaan keterlibatan dua kepala desa, hal tersebut juga menurutnya tidak signifikan. “Tapi kalau ada birokrasi yang bergerak dari atas ke bawah, ini tentu sangat potensial. Dan memang harus benar-benar dicermati,” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dibuka Ibas, Rapat Musda Demokrat Jabar Malah Molor
Redaktur : Tim Redaksi