Prita Divonis Bebas

Selasa, 29 Desember 2009 – 11:33 WIB
JAKARTA- Majelis hakim PN Tangerang memutuskan membebaskan Prita Mulyasari dari segala tuntutan pencemaran nama baik dalam sengketa dengan RS Omni Internasional.

Majelis hakim Arthur Hangewa SH yang membacakan putusan itu pada persidangan di PN Tangerang, Selasa (29/12) menyebutkan bahwa email yang kirimkan Prita Mulyasari tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, dr Hengky dan dr Grace, tetapi hanya sebagai keluhan pasien dan kritik serta harapan agar tidak terjadi pada orang lain.

"Membebaskan terdakwa dari seala tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata majelis hakim yang juga memulihkan nama baik Prita ke kedudukannya semula.

Vonis bebas ini langsung disambut teriakan takbir dari para pendukung"Allahu akbar, hidup Prita

BACA JUGA: Orang KPK Datang ke Brebes

Hidup majelis hakim," kata pendukung Prita dengan tepuk tangan.(awa/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajer Pelindo Dumai Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler