Majelis hakim Arthur Hangewa SH yang membacakan putusan itu pada persidangan di PN Tangerang, Selasa (29/12) menyebutkan bahwa email yang kirimkan Prita Mulyasari tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, dr Hengky dan dr Grace, tetapi hanya sebagai keluhan pasien dan kritik serta harapan agar tidak terjadi pada orang lain.
"Membebaskan terdakwa dari seala tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata majelis hakim yang juga memulihkan nama baik Prita ke kedudukannya semula.
Vonis bebas ini langsung disambut teriakan takbir dari para pendukung"Allahu akbar, hidup Prita
BACA JUGA: Orang KPK Datang ke Brebes
Hidup majelis hakim," kata pendukung Prita dengan tepuk tangan.(awa/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajer Pelindo Dumai Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi