MEDAN-Manajer PT Pelindo I (Persero) Medan Cabang Dumai, Bambang Rudianto ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka, kemarin (28/12)Mantan senior manajer PT Pelindo I Medan itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kerjasama kesehatan antara PT Pelindo I dengan PT Asuransi Beringin Life senilai senilai Rp4,6 miliar.
Tersangka ditahan setelah diperiksa tim pidsus Kejatisu sejak pukul 10.00 WIB kemarin
BACA JUGA: Diskon 50 Persen, Hotel Tetap Sepi
Saat dibawa petugas menuju mobil tahanan, Bambang tak menghiraukan pertanyaan wartawanBACA JUGA: Galangpress Tolak Permintaan Intel
Tersangka merupakan warga Pekanbaru, Provinsi Riau.Asisten Pidana Khusus Kejatisu Erbindo Saragih, kemarin mengatakan, tersangka diduga terlibat dan mengetahui adanya perubahan (adendum) pada kontrak kerjasama asuransi kesehatan antara PT Pelindo I dengan PT Asuransi Beringin Life
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditambah dengan alat bukti dan keterangan para saksi, menyebutkan bahwa tersangka yang saat ini menjabat sebagai GM PT Pelindo I Cabang Dumai, diduga terlibat dalam perubahan kontrak antara PT Beringin Life dengan PT Pelindo," tegas Erbindo.
Erbindo mengatakan, dalam kasus yang sama pihaknya sudah terlebih dahulu menahan Sujadi, mantan Pimpinan Cabang PT Asuransi Beringin Life Medan
BACA JUGA: Kepastian Penjualan Gurita Cikeas Baru Besok
Dari keterangan Sujadi, Pidsus mengembangkan pemeriksaan hingga kepada mantan Dirut PT Pelindo I Suprayetno sebagai saksi.Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kerjasama penyedia asuransi kesehatan antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Asuransi Beringin Life tahun 2008 senilai Rp5 miliarNamun, nilai yang diberitahukan ke PT Beringin Life Jakarta hanya Rp4,6 miliarSementara, tim Pidsus Kejatisu menemukan data pembayaran premi oleh Pelindo I kepada PT Beringin Life Medan hanya Rp2,5 miliarSehingga untuk sementara nilai kerugian yang ditemukan sebesar Rp1,5 miliar.
Sejak ditetapkannya surat perintah penyidikan pada 24 Februari 2009, tersangka mantan Pimpinan Cabang Asuransi Beringin Life Medan Sujadi menjadi buron. Hingga akhirnya, setelah melakukan pengejaran Sujadi dibekuk di Kediri, Jawa TimurAkibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara(rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Ani Tak Ingin Tiru Hillary
Redaktur : Soetomo Samsu