Manajer Pelindo Dumai Ditahan

Selasa, 29 Desember 2009 – 07:58 WIB

MEDAN-Manajer PT Pelindo I (Persero) Medan Cabang Dumai, Bambang Rudianto ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka, kemarin (28/12)Mantan senior manajer PT Pelindo I Medan itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kerjasama kesehatan antara PT Pelindo I dengan PT Asuransi Beringin Life senilai senilai Rp4,6 miliar.

Tersangka ditahan setelah diperiksa tim pidsus Kejatisu sejak pukul 10.00 WIB kemarin

BACA JUGA: Diskon 50 Persen, Hotel Tetap Sepi

Saat dibawa petugas menuju mobil tahanan, Bambang tak menghiraukan pertanyaan wartawan
Dia menutup wajahnya sampai akhirnya dibawa petugas menuju Rutan Tanjunggusta

BACA JUGA: Galangpress Tolak Permintaan Intel

Tersangka merupakan warga Pekanbaru, Provinsi Riau.

Asisten Pidana Khusus Kejatisu Erbindo Saragih, kemarin mengatakan, tersangka diduga terlibat dan mengetahui adanya perubahan (adendum) pada kontrak kerjasama asuransi kesehatan antara PT Pelindo I dengan PT Asuransi Beringin Life
Ketika itu, Bambang menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditambah dengan alat bukti dan keterangan para saksi, menyebutkan bahwa tersangka yang saat ini menjabat sebagai GM PT Pelindo I Cabang Dumai, diduga terlibat dalam perubahan kontrak antara PT Beringin Life dengan PT Pelindo," tegas Erbindo.

Erbindo mengatakan, dalam kasus yang sama pihaknya sudah terlebih dahulu menahan Sujadi, mantan  Pimpinan Cabang PT Asuransi Beringin Life Medan

BACA JUGA: Kepastian Penjualan Gurita Cikeas Baru Besok

Dari keterangan Sujadi, Pidsus mengembangkan pemeriksaan hingga kepada mantan Dirut PT Pelindo I Suprayetno sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kerjasama penyedia asuransi kesehatan antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Asuransi Beringin Life tahun 2008 senilai Rp5 miliarNamun, nilai yang diberitahukan ke PT Beringin Life Jakarta hanya Rp4,6 miliarSementara, tim Pidsus Kejatisu menemukan data pembayaran premi oleh Pelindo I kepada PT Beringin Life Medan hanya Rp2,5 miliarSehingga untuk sementara nilai kerugian yang ditemukan sebesar Rp1,5 miliar.

Sejak ditetapkannya surat perintah penyidikan pada 24 Februari 2009, tersangka mantan Pimpinan Cabang Asuransi Beringin Life Medan Sujadi menjadi buron.  Hingga akhirnya, setelah melakukan pengejaran Sujadi dibekuk di Kediri, Jawa TimurAkibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara(rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Ani Tak Ingin Tiru Hillary


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler