Priyo Belum Aman dari Dugaan Korupsi Proyek Alquran

Jumat, 07 Juni 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum sekalipun memanggil Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, terkait kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah, di Kementerian Agama. Sebab, komisi pimpinan Abraham Samad itu masih mendalami keterangan Fahd Elfouz alias Fahd Arafiq tentang aliran dana ke politisi Golkar itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, keterangan Fahd baik dalam pemeriksaan di KPK maupun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor perlu divalidasi. "Tentu keterangan itu akan divalidasi terlebih dulu. Jadi sampai hari ini belum ada rencana memanggil PBS," kata Johan kepada wartawan di KPK, Jumat (7/6).

Ditegaskannya, pengungkapan kasus korupsi proyek Alquran dan laboratorium MTs itu belum berhenti meski Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Sebab, masih ada tersangka lain dalam kasus itu yang masih disidik KPK, yaitu ejabat Ahmad Jauhari selaku Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Alquran di Kemenag.

"Kan masih ada tersangka AJ (Ahmad Jauhari, red). Ini yang dari pihak Kemenag," lanjut Johan.

Bahkan, lanjutnya, untuk kasus proyek Alquran di Kemenag masih bisa menyeret nama-nama lain. "Khusus untuk yang Alquran ini masih terus kita kembangkan," tegasnya.

Sebelumnya dalam vonis atas Zulkarnaen dan Dendy yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag, hakim menyebut pembagian fee yang diatur Fahd telah direalisasikan. Priyo disebut mendapat fee 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011.

Sedangkan dari pengadaan Alquran, politisi Golkar itu disebut kecipratan 3,5 persen dari nilai proyek. Priyo sudah membantah. Fahd juga mengaku hanya mencatut nama Priyo.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Ajak Greenpeace sebagai Mitra

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler