jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, merupakan pukulan berat buat partainya.
"Itu pukulan berat bagi Golkar, tapi kami tidak boleh berkecil hati. Saya meyakini semua dipastikan Golkar menghormatikan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dan kami meyakini KPK akan berlaku profesional dan adil," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12) malam.
BACA JUGA: Ekonomi di Indonesia Juga Harus Pluralis
Ditanya soal apakah Wakil Bendahara Umum sekaligus Ketua DPP PG itu perlu non aktif dulu sebagai Gubernur selama menjalani proses hukumnya di KPK, Priyo menyerahkan semuanya pada Atut dan aturan yang mengatur soal itu.
"Mengenai masalah itu sesuaikan saja dengan UU, kalau UU masih memungkinkan (tetap aktif) ya silahkan. Kalau internal partai mengharuskan non aktif ya silahkan," jawab Wakil Ketua DPR itu diplomatis.
BACA JUGA: Tuding Pemerintah Hanya Sejahterakan PNS
Ditegaskannya, Partai pimpinan Aburizal Bakrie itu menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Dia juga berharap proses hukum yang menimpa istri mendiang Hikmat Tomet itu berjalan dengan baik.
KPK menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah atas dua kasus dugaan korupsio. Pertama kasus suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kedua, dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
BACA JUGA: Polisi Amankan Gereja Sejak Misa Malam Natal
"Dalam kasus Alkes, untuk sementara sudah disepakati jadi tersangka, namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya," kata Abraham dalam konferensi persnya di Gedung KPK siang tadi.
Untuk kasus Pilkada Lebak, KPK menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto juncto pasal 55 KUHP.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Tema Kedamaian, Harapkan Perayaan Natal Tanpa Gangguan
Redaktur : Tim Redaksi