Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK

Senin, 09 Januari 2012 – 15:44 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan DPR sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan MK, unsur kader partai politik tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu kecuali harus mundur lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU.

"DPR harus patuh dan saya pastikan pimpinan DPR meski agak terkejut dengan putusan MK ini, tetap menghormati keputusan itu. Selaku pimpinan di DPR saya persilakan putusan MK tersebut diproses dan parpol pasti akan cari orang terbaik," tegas Priyo di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/1).

Menurut Priyo, DPR dari awal menginginkan penyelenggara pemilu tidak tergoda untuk lompat ke partai politik atau jabatan politik lainnya. "Itu pesan yang terang-benderang dari DPR sejak awal," katanya.

Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang membolehkan anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu dengan syarat sudah mundur saat mendaftar.

Selanjutnya MK memerintahkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu (khususnya dari unsur partai politik) sama seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni harus mengundurkan diri setidaknya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Soal Toilet, Marzuki Sebut Pengkritik Bodohi Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler