JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menampik tudingan dirinya pro korupsi. Alasannya, dia hanya menjalankan tugasnya meneruskan surat pengaduan dari para narapidana (napi) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Surat pengaduan itu dikirimkan 109 orang narapidana ke Komisi III DPR pada tanggal 11 Februari 2013. Surat itu ditandangani sembilan orang napi yang mewakili 109 orang napi. Adapun kesembilannya adalah Jend (purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetojo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
Para napi mengirimkan surat itu karena mereka ingin melakukan audiensi dengan Komisi III DPR untuk menyampaikan keluhannya dan meminta perlindungan terkait dengan Pasal 34 A PP nomor 99 tahun 2012 yang isinya merupakan pembatasan remisi untuk perkara korupsi, narkoba, dan terorisme.
Menurut Priyo, pengaduan masyarakat memang harus disampaikan kepada SBY dengan tembusan instansi terkait. "Sehingga bisa dipertimbangkan dan dicari solusi terbaik dalam masalah itu," ujar Priyo di DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, para napi itu mempermasalahkan beberapa hal, seperti tidak diperlakukan manusiawi dan masalah remisi. "Tugas saya sebagai pimpinan DPR meneruskan surat itu ke presiden," tegasnya.
Menurut Priyo, bukan kali pertama dia meneruskan pengaduan mengenai permintaan remisi kepada presiden. Dia mengaku pernah menandatangani surat pengaduan dari beberapa LSM yang saat itu meminta remisi untuk beberapa pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berada di lembaga permasyarakatan.
"Saya mendengar salah satu tokoh Panglima GAM itu sudah bebas. Perwakilan mereka bahkan gubernur Aceh menyampaikan terima kasih atas surat yang kita kirimkan ke presiden," ujar Priyo. (gil/jpnn)
Surat pengaduan itu dikirimkan 109 orang narapidana ke Komisi III DPR pada tanggal 11 Februari 2013. Surat itu ditandangani sembilan orang napi yang mewakili 109 orang napi. Adapun kesembilannya adalah Jend (purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetojo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
Para napi mengirimkan surat itu karena mereka ingin melakukan audiensi dengan Komisi III DPR untuk menyampaikan keluhannya dan meminta perlindungan terkait dengan Pasal 34 A PP nomor 99 tahun 2012 yang isinya merupakan pembatasan remisi untuk perkara korupsi, narkoba, dan terorisme.
Menurut Priyo, pengaduan masyarakat memang harus disampaikan kepada SBY dengan tembusan instansi terkait. "Sehingga bisa dipertimbangkan dan dicari solusi terbaik dalam masalah itu," ujar Priyo di DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, para napi itu mempermasalahkan beberapa hal, seperti tidak diperlakukan manusiawi dan masalah remisi. "Tugas saya sebagai pimpinan DPR meneruskan surat itu ke presiden," tegasnya.
Menurut Priyo, bukan kali pertama dia meneruskan pengaduan mengenai permintaan remisi kepada presiden. Dia mengaku pernah menandatangani surat pengaduan dari beberapa LSM yang saat itu meminta remisi untuk beberapa pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berada di lembaga permasyarakatan.
"Saya mendengar salah satu tokoh Panglima GAM itu sudah bebas. Perwakilan mereka bahkan gubernur Aceh menyampaikan terima kasih atas surat yang kita kirimkan ke presiden," ujar Priyo. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Tuntut PP Nomor 99 Tahun 2012 Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi