Pro Demokrat Kalah di Paripurna

Kalah Voting, Kasus Bailout Century Melanggar Hukum

Kamis, 04 Maret 2010 – 00:16 WIB
Foto : M Ramli/JAWA POS
JAKARTA - Kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century selama dua bulan lebih mencapai puncaknya tadi malamSetelah diadakan voting secara terbuka dalam sidang paripurna sekitar pukul 22.30 WIB, 325 anggota DPR akhirnya memilih opsi C

BACA JUGA: Antasari Laporkan Majelis Hakim ke KY

Secara garis besar opsi ini menyebut adanya unsur melanggar hukum dalam kasus Bank Century, baik dalam hal kebijakan maupun pelaksanaan
Artinya, kebijakan bailout Rp 6,7 triliun itu jelas-jelas melanggar hukum

BACA JUGA: DPR Putuskan Bailout Menyimpang


   
Adapun opsi A secara garis besar menyebutkan tidak ada unsur melanggar hukum dalam bailout
Opsi yang dimotori Partai Demokrat ini kalah dan harus puas dengan perolehan 212 suara

BACA JUGA: Fraksi Anti Bailout Solid

(Rincian perolehan suara berdasarkan fraksi masing-masing lihat grafis)
   
Voting tadi malam berlangsung dua tahapKomposisi perolehan suara 325 : 212 adalah hasil voting tahap keduaVoting tahap pertama dilakukan untuk mengakomodasi hasil lobi antarfraksi yang meminta adanya opsi tambahanOpsi tambahan itu adalah gabungan antara opsi A dan opsi C
   
Sidang paripurna tersebut memang sempat diskors mulai pukul 13.00Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPR isama (istirahat, salat, dan makan) sekaligus melakukan lobi antarfraksiSemula, disepakati skors berlangsung dua jamTapi, ternyata waktunya molor hingga pukul 20.45
 
Saat sidang kembali dibuka itulah, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa lobi-lobi yang dilakukan antarfraksi tidak berhasil mendapatkan keputusan secara aklamasiKarena itu, harus dilakukan votingMekanismenya, voting tersebut akan dilakukan secara terbuka
 
Marzuki dalam kesempatan itu juga menyampaikan hasil lobi antarfraksi tentang adanya opsi tambahanYakni, gabungan opsi A dan C"Empat fraksi mengajukan usul baru, yakni gabungan opsi A dan opsi C," katanyaOpsi A+C dimunculkan empat fraksi saat lobiMereka adalah Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPPP, dan FPKB
 
Ketua FPPP Hasrul Azwar yang mewakili empat fraksi itu menjelaskan, opsi A+C adalah menerima secara sungguh-sungguh dua opsi yang dilaporkan pansus terhadap paripurnaSebab, keduanya sama-sama mengandung kebenaranKedua opsi itu, kata dia, hanya berbeda menilai kebijakan dan penyebutan nama."Persamaan mendasar dua opsi itu adalah sama-sama merekomendasikan tindak lanjut kepada penegak hukum," jelasnya
 
Tapi, pendapat tersebut direspons mantan Ketua Tim Perumus Angket Century Mahfudz SiddiqDia mengungkapkan, fraksi-fraksi pengusul opsi A+C harus membuat rumusan yang diinginkan untuk dipelajari bersamaItu sudah menjadi kesepakatanNamun, mencermati rumusan opsi A+C yang telah disampaikan, Mahfudz menilai tidak memenuhi syarat"Secara format tidak memenuhi syarat usul baru

Tidak jelas mana kesimpulan dan rekomendasinya," katanyaSelain itu, dia mengingatkan munculnya rumusan opsi A atau opsi C karena ada  substansi yang tidak bisa ketemu.  Munculnya opsi gabungan A+C tersebut sempat memicu perdebatanHanif Dakiri dari FPKB mengibaratkan opsi A adalah apel dan opsi C adalah alpukat"Jadi, nggak masalah kalau digabungItu sama dengan meletakkan apel bersama alpukat dalam satu keranjang," ujarnya.
 
Pendapat tersebut langsung ditentang Gandung Pardiman dari Golkar"Itu namanya bukan antara apel dan alpukatTapi, opsi A adalah minyak dan opsi C adalah airMinyak dan air tak bisa diislahkan," tegasnya berapi-api.
 
Akhirnya, keputusan pun berakhir dengan mekanisme voting untuk menentukan apakah opsi gabungan A+C bisa diterima atau tidakSetelah divoting, mayoritas anggota dewan tidak setuju dengan opsi gabungan tersebut (294 suara)
   
Sedangkan empat partai pendukung opsi gabungan A+C harus puas dengan 246 suaraJika dirinci, 294 suara diperoleh dari Fraksi Partai Golkar (104), FPDIP (90), FPKS (56), Fraksi Partai Gerindra (25), dan Fraksi Partai Hanura (17)Yang menarik, Kurdi Mukri dari FPPP dan Lili Wahid dari FPKB bergabung dalam kelompok iniPadahal, partai mereka adalah pelopor untuk opsi gabungan A+C. 

Mereka berdua merupakan anggota tim sembilan "sebutan bagi inisiator hak angket CenturySaat berdiri, Lili dan Kurdi disalami dan dirangkul legislator yang sejak awal menolak adanya opsi gabungan A+C. 

Sedangkan 246 suara, berasal dari Fraksi Partai Demokrat (148), FPAN (40), FPPP (33), dan FPKB (25)Dengan hasil ini, lantas dilakukan voting tahap kedua hanya dengan dua opsi: A dan C

Yang juga menarik, voting tahap kedua ini diwarnai kejutan dari FPPPJika pada voting tahap pertama bergabung dengan kubu Partai Demokrat, FPAN dan FPKB, pada voting kedua, partai yang diketuai Suryadharma Ali itu mendukung opsi C.(pri/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Opsi AC Usulan Marzuki


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler