Pro Kontra DOB Papua, SPMP: Kami tidak Punya Kewenangan Mendukung atau Menolak 

Kamis, 19 Mei 2022 – 16:20 WIB
Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua (SPMP) menggelar focus group discussion (FGD) “Manfaat Daerah Otonomi Baru bagi Rakyat Papua” di Jayapura, Selasa (17/5) malam. Foto: Ridwan/JPNN.com.

jpnn.com, JAYAPURA - Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua (SPMP) menggelar focus group discussion (FGD) “Manfaat Daerah Otonomi Baru bagi Rakyat Papua” di Jayapura, Selasa (17/5) malam. 

Ketua SPMP Nikson Hesegem mengatakan pihaknya melakukan FGD ini sebagai bagian pertanggungjawaban kepada masyarakat.  

BACA JUGA: DPR Terima Surpres soal RUU DOB Papua, Komisi II Tinggal Tunggu Penugasan

Dia menyatakan bahwa SPMP tidak memiliki kewenangan untuk mendukung ataupun menolak DOB Papua. 

“Kami tidak punya kewenangan mendukung atau menolak DOB,” kata Nikson dalam FGD itu. 

BACA JUGA: Ratusan Polisi Bersiaga Jelang Kedatangan Pj Gubernur Papua Barat

Namun, dia menambahkan, SPMP sebagai representasi masyarakat punya tanggung memberikan pencerahan ataupun pemikiran-pemikiran yang baik untuk disampaikan kepada rakyat guna menjadi rekomendasi jika ke depanya DOB disahkan.

"Kami hanya bisa memberikan kontribusi pemikiran kepada masyarakat sehingga mereka punya kesiapan, tidak menjadi penonton di atas negerinya sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA: Irjen Fakhiri Beri Peringatan untuk Kelompok Pendukung Demo Tolak DOB

Menurut dia pula, jika DOB disahkan maka pihaknya sebagai generasi muda Papua sudah siap untuk bekerja dan ditempatkan di mana saja pada daerah otonomi baru tersebut. 

“Kami harus siap untuk bekerja dan melakukan apa yang bisa dilakukan untuk daerah kita," kata dia. 

Sementara, salah satu narasumber Dosen Universitas Cenderawasih Basir Rohrohmana mengatakan pemekaran Provinsi Papua dan kabupaten/kota telah dibahas secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

Menurut Basir, disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.  

Selain itu, lanjut dia, semua aspek juga harus menjadi acuan dalam melakukan pemekaran. 

"Tujuan pemekaran sesuai amanat UU adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," kata Basir dalam kesempatan itu.

Sementara, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Yops Itlay menyebutkan selama ini pihaknya kerap melakukan aksi untuk menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II, tetapi kandas lantaran kuasa pemerintah. 

"Pemerintah pusat menggunakan kekuasaan mereka sehingga Otsus Jilid II ini akhirnya dilanjutkan. Begitu juga dengan pemekaran," kata Yops. (mcr30/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DOB Papua   DOB   pro kontra DOB Papua   SPMP   Papua   FGD  

Terpopuler