jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, DPR menerima surat presiden (surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Kepulauan Tengah.
"Info terbaru, surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua diterima DPR RI pada 12 April 2022. Komisi II menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai pembahasan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/5).
BACA JUGA: Ini Alasan Setjen dan BURT DPR Batalkan Tender Gorden
Junimart menjelaskan, Komisi II DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas tiga RUU tersebut.
Yaitu, Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Kepulauan Tengah.
BACA JUGA: Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini
Jika sewaktu-waktu penugasan dari Bamus DPR diterima, pihaknya segera memulai pembahasan.
"Persiapan sudah. Sambil menunggu penugasan dari Bamus, kami sudah membentuk panja. Tinggal sekarang menunggu penugasan dari Bamus," jelasnya.
BACA JUGA: Tolong Dicatat! Pengadaan Gorden untuk Rumah Dinas DPR Dibatalkan
Sementara itu, Junimart menilai pro-kontra atas RUU DOB sebagai hal biasa karena banyaknya kepentingan.
"Ada yang kepentingan subjektif, objektif, politik, bahkan mungkin kepentingan pecah belah," ujarnya.
Menurut dia, Komisi II DPR akan mendiskusikan pihak-pihak yang layak diundang untuk dimintai pendapatnya dalam pembahasan tiga RUU tersebut.
Dia mencontohkan, Majelis Rapat Papua (MRP) akan diundang apabila menyuarakan pembangunan Papua untuk pemerataan ekonomi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi