Pro Kontra JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketum FSPTSI: Informasi yang Dicerna Pekerja Tidak Utuh

Senin, 14 Februari 2022 – 21:56 WIB
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) . Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menjelaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat, yang telah menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), jika terjadi PHK atau kehilangan pekerjaan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI, HM. Jusuf Rizal terkait dengan polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun.

BACA JUGA: Boy William Lebih Pilih Jatuh Miskin Ketimbang Sakit, Alasannya Keren Banget

“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan pekerja dan buruh, sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegas pria berdarah Madura-Batak ini.

Menurutnya, kelemahan pemerintah lantaran tidak melakukan sosialisasi dengan baik, terhadap program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) akibat dampak pandemi Covid-19, sebagai backup imbas PHK dan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA: Soal Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Presiden KSPN Bilang Begini

Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp 2-3 juta.

Berbeda dengan yang telah bekerja di atas 20 tahun lebih.

BACA JUGA: Sering Dihujat Netizen Sejak Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Jawab Begini

Karena itu, tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun, agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja.

Lalu bagaimana dengan pegawai yang terkena PHK?

Pemerintah telah menyiapkan JKP untuk meng-cover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT, yang hanya Rp 2-3 juta.

Pemerintah telah siapkan Rp 5 juta hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.

“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp 2-3 juta mau pakai modal usaha apa hari gini?" tanyanya.

Menurutnya, program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

Melalui program JKP sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah hadir turut mengatur kesejahteraan para pekerja dan buruh agar masa purna kerja bisa sejahtera.

“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” paparnya.

Jusuf Rizal menambahkan, pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dan lain-lain, juga bisa mencairkan hingga 30%.

“Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk bersama guna memberi pamahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga,” tutur Jusuf Rizal.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler