Soal Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Presiden KSPN Bilang Begini

Senin, 14 Februari 2022 – 12:48 WIB
Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni ketika memasuki usia pensiun 56 tahun. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022, tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), dinilai sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi, Permenaker 2/2022 baru, yang akan berlaku pada 4 Mei 2022 ini, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU  40/2004.

BACA JUGA: Sering Dihujat Netizen Sejak Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Jawab Begini

Dalam pasal itu disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun. Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,” ujar Ristadi.

BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Besaran kWh Pembelian Token Listrik PLN

Kata dia, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh.

Sebab, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.

BACA JUGA: Tak Perlu Viagra, Ini 4 Obat Kuat Alami, Bikin Pria Makin Hot di Ranjang

“JKP ini kan bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,” katanya.

Namun, kata dia, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.

Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.

Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal.

Belum tentu orang di PHK langsung dapat pesangon.

Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.

“(Pengusaha) nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan claim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” seru Ristadi.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler