Kajian Lokal HPTL Perlu Digiatkan untuk Penuhi Hak Konsumen

Kamis, 22 April 2021 – 16:51 WIB
Vape. Foto: CBNC

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo kembali mengingatkan pemerintah untuk segera memenuhi hak konsumen para pengguna produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Pasalnya, hingga kini pengguna produk HPTL dinilai belum juga mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai produk HPTL.

BACA JUGA: Produk HPTL Membantu Pemerintah Mengatasi Masalah Rokok

“Pada Hari Konsumen Nasional pada 20 April lalu, kami kembali mendorong pemerintah untuk memberikan hak konsumen HPTL dengan melakukan kajian mendalam mengenai produk HPTL,” ujar Bimmo.

Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan pemerintah bisa memberikan edukasi yang lebih menyeluruh bagi para pengguna produk HPTL.

BACA JUGA: Kunjungi Bogor, Telkom Pastikan Infrastruktur dan Layanan Prima

Apalagi, pengguna HPTL ini mayoritas merupakan perokok dewasa yang memang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah daripada rokok.

Oleh karena itu, kebutuhan informasi berbasis pada bukti ilmiah yang terpercaya menjadi penting.

BACA JUGA: 5 Khasiat Minum Susu Kambing Etawa, Penderita Diabetes Pasti Happy

“Konkretnya, jika ada pertanyaan apakah HPTL itu memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok? Harusnya pertanyaan ini tidak berujung pro dan kontra, tapi dikaji lebih lanjut dan kajian tersebut akan lebih baik jika diinisiasi oleh pemerintah dan melibatkan dunia usaha,” ujarnya.

Dengan adanya kajian ilmiah itu, konsumen juga menjadi lebih rasional dalam menentukan pilihan yang berdasarkan bukti ilmiah.

Hasil kajian tersebut, lanjut Bimmo, juga diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat regulasi terkait HPTL.

Sebab menurut Bimmo, sangat tidak adil, di saat pemerintah telah memungut cukai HPTL sejak 2018, namun regulasi yang mengatur keberadaan produk HPTL itu sendiri belum ada.

Saat ini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku baru diterbitkan oleh Kementerian Keuangan terkait penetapan tarif cukai.

Di luar itu, belum ada lagi regulasi yang memayungi produk HPTL. Padahal, jumlah pengguna HPTL sudah banyak dan variasi produknya terus bertambah, seperti hadirnya produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin.

Bimmo menyarankan pemerintah agar terlebih dahulu menghadirkan kajian ilmiah di dalam negeri.

Dengan begitu, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan dalam pembuatan regulasi.

Bimmo berharap regulasi HPTL segera diterapkan agar masyarakat terlindungi.

“Harusnya sesegera mungkin, sekalian memanfaatkan momentum pandemi, di mana orang-orang ingin menuju gaya hidup yang lebih rendah risiko," tukas Bimmo.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Hari Minggat dari Rumah Sule, Nathalie Holscher Sudah Siapkan Pengacara


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler