jpnn.com - JAKARTA - Pelonggaran regulasi ekspor produk tambang yang masuk dalam paket kebijakan penguatan mata uang rupiah tidak menunda rencana peningkatan nilai tambah produk mineral. Pemerintah menegaskan tetap melarang ekspor produk tambang mentah pada 2014.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, opini yang berkembang di publik bahwa pemerintah akan menunda rencana ekspor produk tambang mentah adalah salah kaprah. "Pada 2014 tetap tidak boleh ekspor mineral mentah," jelasnya di Jakarta, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Hatta Rajasa Borong Produk Lokal
Thamrin menegaskan, pihaknya sedang mempersiapkan regulasi larangan ekspor tambang mentah tahun depan. Hal tersebut dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 20/2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Dalam peraturan tersebut, perusahaan kontrak karya (KK) memang dilaÂrang mengekspor bahan tambang mentah. "Dalam Permen ESDM No 20/2013 itu, disebutkan kontrak karya wajib mengolah dan memurnikan tambang mineral."
PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, kata dia, bersikeras menolak pembangunan smelter. Kedua perusahaan itu enggan membangun smelter karena merasa sudah mengolah tembaga dan emas menjadi konsentrat. Namun, Thamrin menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
BACA JUGA: IHSG Terbenam di Bawah 4.000
"Tidak boleh mengekspor bahan mentah. Kalau belum membangun smelter, tidak boleh mengekspor. Itu UU-nya bunyinya begitu," tegasnya.
Meski begitu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan upaya lain untuk memberikan toleransi bagi KK yang masih belum bisa menepati tenggat waktu. Yakni membiarkan ekspor tambang mentah dengan beberapa persyaratan.
BACA JUGA: Tambah Impor 534 Ribu Ton Kedelai
"Ini ada wacana, ada keinginan bahwa mereka (KK) bisa tetap ekspor pada 2014 nanti. Misalkan mereka sudah studi, kalau tinggal ground breaking bisa ada semacam jaminan kesungguhan," terangnya. Wacana tersebut masih akan dibicarakan lagi. (bil/c1/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Minta BUMN Genjot Ekspor
Redaktur : Tim Redaksi