jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mulai mengenakan cukai untuk vape pada Juli 2018 mendatang.
Pengenaan cukai vape akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 yang mengklasifikasikan vape sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) dengan cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
BACA JUGA: Lebih Efektif Mana, Berhenti Merokok Tiba-tiba atau Bertahap
Di balik pro dan kontra produk vape bagi kesehatan, Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) mengklaim, produk tembakau alternatif bisa menekan risiko kesehatan.
Namun, saat ini, masih banyak penafsiran yang salah terkait produk tembakau alternatif seperti nikotin tempel, snus, vape, dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
"Padahal, produk-produk tersebut telah terbukti secara klinis menjadi alternatif untuk menekan dampak buruk dari rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar,” jelas Pendiri YPKP Prof Dr. Achmad Syawqie Yazid, Rabu (20/12).
Pihaknya pun mengaku masih terus mensosialisasikan hasil riset ini ke masyarakat yang masih mengosumsi rokok dengan cara dibakar.
BACA JUGA: 3 Kebiasaan ini Bikin Panjang Umur
Konsep pengurangan risiko atau pengurangan bahaya (harm reduction) merupakan strategi ilmu kesehatan masyarakat yang bertujuan mengurangi konsekuensi negatif kesehatan dari sebuah produk atau perilaku.
"Inovasi dari produk tembakau alternatif dapat menjadi solusi efisien untuk mengatasi masalah adiksi rokok," sambungnya.
Dia menambahkab, baru-baru ini Universitas Catania Italia melakukan studi selama 3,5 tahun dengan menyasar pengguna vape pada usia 23-35 tahun, serta orang non-perokok lainnya dengan rentang usia yang sama.
Hasilnya, konsumsi vape tidak menimbulkan risiko kesehatan serius dibandingkan dengan rokok biasa yang dikonsumsi dengan cara dibakar.
Riset yang dipublikasikan di Jurnal Scientific Reports itu meneliti beberapa faktor kesehatan seperti tekanan darah, denyut jantung, berat badan, fungsi paru-paru, gejala pernapasan, napas oksida nitrat, penghembusan karbon monoksida, dan tomografi resolusi tinggi pada paru-paru. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adakan Batas Aman Merokok?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad