Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Selasa, 03 Oktober 2017 – 16:41 WIB
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi pelaku ritel pasar dan serikat pekerja meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2018.

Pasalnya, pada 2017, kenaikan tarif rokok secara rata-rata tertimbang sebesar 10,5 persen telah menyebabkan volume industri anjlok hingga 6 persen pada semester pertama.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Sederhanakan Struktur Cukai Rokok

Kenaikan tersebut dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Hal ini tentu akan memengaruhi ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto.

BACA JUGA: Struktur Cukai di Indonesia Masih Perlu Dibenahi

"Kami meminta pemerintah, dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok. Wacana pemerintah menaikan tarif cukai sebesar 8,9 persen akan makin membebani produsen rokok. Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya," kata Sudarto.

Menurutnya, kehadiran produsen dan buruh rokok itu justru membantu meningkatkan kesejahteraan di tingkat pedesaan, dengan adanya penciptaan lapangan pekerjaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Cari Formulasi Tarif yang Tepat

“Pemerintah harus ingat, bahwa dengan menaikkan cukai, tenaga kerja akan menjadi korban. Target tahun lalu saja tak tercapai, kok ini malah dinaikkan, saya tidak mengerti,” ujar Sudarto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Muhammad Maulana mengatakan, para anggotanya turut mengandalkan nasibnya dari produk rokok.

Menurutnya, kalaupun ada kenaikan, seharusnya jangan terlalu tinggi. Kenaikan 10 persen untuk yang tahun ini saja sudah menimbulan gangguan terhadap pedagang pasar, apalagi mengingat saat ini keadaan ekonomi tidak menentu.

Maulana menilai, wacana menaikkan tarif cukai sebesar 8,9 persen tidak tepat karena pengaruhnya hanya akan memperburuk perdagangan retail yang keadaanya sekarang masih lesu

“Kenaikan cukai sebesar 8,9 persen akan sangat besar pengaruhnya. Karena pengaruhnya bukan hanya ke rokok, yang lain-lain juga ikut naik. Makanya, usaha perdagangan retail saja sekarang sudah lesu, apalagi ada kenaikan itu” jelas Maulana.

Karena itu, keduanya meminta pemerintah untuk ekstra hati-hati dalam menentukan kebijakan di industri hasil tembakau yang menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrikan Hanya Setuju Cukai Rokok Naik 4,8 Persen


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler