jpnn.com, JAKARTA - PT Propan Raya berhasil meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat Green Label Indonesia (GLI).
Propan menyabet penghargaan itu karena mengembangkan beragam produk inovasi cat yang ramah lingkungan.
BACA JUGA: Propan Raya Resmikan Topping Off Propan Tower
Penghargaan diberikan kepada Propan setelah PT IAPMO Group Indonesia dan Green Product Council Indonesia melakukan pengujian.
BACA JUGA: Propan Raya Resmikan Topping Off Propan Tower
BACA JUGA: Propan Raya Pamerkan Sejuta Inovasi pada ITE 2019
Propan memperoleh sertifikat SNI berdasarkan Surat Keputusan Sertifikasi dengan nomor 92/IAPMO/VI/2019 yang dikeluarkan oleh PT IAPMO Group Indonesia pada 20 Juni 2019.
Propan juga memperoleh sertifikat GLI berdasarkan surat keputusan nomor 001/CHM/SK-GLI/I/2018 yang dikeluarkan oleh Green Product Council Indonesia pada 25 Juni 2019.
BACA JUGA: Cara Ampuh Propan Raya Genjot Penjualan
Dalam surat itu disebutkan bahwa PT IAPMO Group Indonesia memutuskan untuk memberikan sertifikat SNI sesuai dengan SNI 3564:2014 dan ISO 9001:2015 sesuai hasil tinjauan sertifikasi yang dilakukan pada 10 Juni 2019.
Green Product Council Indonesia memutuskan untuk memberikan sertifikat GLI dengan peringkat Gold untuk 5 produk cat tembok emulsi PT Propan Raya, yaitu Decorcryl, Decorshield, Decorsafe, Decorflex, dan Eco Emulsion.
Skema sertifikasi tipe 5 ini ialah formula yang menggabungkan antara asesmen proses produksi sistem manajemen berdasarkan ISO 9000:2015 (sistem manajemen mutu) dengan pengujian produknya.
Artinya, pengujian tidak hanya dilakukan sebatas mengetes kualitas produk, tetapi menyangkut keseluruhan proses.
Mulai desain barang, bahan yang digunakan, proses pembuatannya, hingga barang tersebut dapat diterima oleh customer.
Dari sisi kualitas produk, yang jelas dari bahan hingga proses pembuatan harus aman terhadap lingkungan serta tidak mengandung bahan berbahaya seperti heavy metals, apeo, biocid, rendah VOC, dan lain sebagainya. Senada dengan bahan, kemasannya pun harus bebas heavy metal.
Pengujian ini dilakukan oleh tim auditor SNI – IAPMO, yakni Shirley Dewi (Senior Vice President) dan Rista A Dianameci (General Manager).
Sementara dari tim auditor GLI - GPCI (Green Product Council Indonesia) terdiri atas Hendrata Atmoko (Chairman), Mochamad F Dahlan (Koordinator Rating), Reny Yakoba (Wakil Koordinator Ratin), dan Suharto (Event Manager).
General Manager PT IAPMO Group Indonesia Rista A Dianameci serta Chairman Green Product Council Indonesia Hendrata Atmoko di tempat yang berbeda, dalam surat keputusan masing-masing mengumumkan ada 5 produk inovasi cat tembok PT Propan Raya yang berhasil memperoleh sertifikat SNI.
Kelima produk itu ialah Decorcryl, Decorshield, Decorflex , Decorsafe, dan Eco Emulsion.
CEO PT Propan Raya Kris Rianto Adidarma mengungkapkan, bukan hal ringan untuk bisa lolos uji dan mendapatkan sertifikat SNI dan GLI ini.
“Apalagi, semua nilainya harus di bawah 1 ppm (khusus Pb di bawah 2ppm). Saya bersyukur, produk kami not detected semuanya. Artinya cat Propan benar-benar ramah lingkungan,” ucap Kris, Rabu (24/7).
Kris pun mengungkapkan rasa bangganya karena Propan Raya berhasil meraih penghargaan tersebut.
“Dengan diperolehnya sertifikat SNI dan GLI sebagai bukti komitmen kami yang memang saat ini fokus mengembangkan produk yang ramah lingkungan dan produk yang sesuai dengan standar nasional Indonesia,” ucapnya.
Sertifikat ini juga melengkapi penghargaan sebelumnya yang didapat Propan Raya pada 2011, yakni Sertifikat Singapore Green Label dari The Singapore Green Labelling Scheme (SGLS).
Kris menjelaskan bahwa Propan Raya telah menciptakan produk ramah lingkungan sejak puluhan tahun lalu.
Bahkan, saat ini produk ramah lingkungan telah mencapai lebih dari 70 persen yang dibuat oleh Propan.
“Selamat buat PT Propan Raya. Lanjutkan komitmennya sehingga kita bisa bersama-sama menurunkan karbon emisi sebesar 29 persen di seluruh Indonesia melalui produk-produk bahan bangunan hijau dan ramah lingkungan,” tutup Hendrata. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majukan Industri Konstruksi, APCI Gandeng Gapensi
Redaktur & Reporter : Ragil