Produksi Tembakau Sintetis di Cisauk, Wanita Muda Ini Pasrah saat Dijemput Polisi

Rabu, 23 Juni 2021 – 20:12 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah (tiga dari kiri) ketika merilis produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, PAGARALAM - Seorang wanita berinisial NN di Cisauk, Tangerang, Banten, ditangkap polisi karena diduga memproduksi tembakau sintetis.

Penangkapan tersebut dilakukan tim dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Lagi, Sarang Narkoba di Palembang Digerebek, Polisi Dilempar Batu dan Dicekik

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram.

"Tersangka memproduksi sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Polsek Pesanggrahan, Rabu.

BACA JUGA: Gadis 15 Tahun Sendirian di Rumah, Anggota Geng Motor Datang, Terjadilah

Azis menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, itu ditangkap pada Rabu ini sekitar pukul 01.30 WIB di Cisauk, Tangerang.

Dia menjelaskan, tersangka memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis itu di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Amankan 150 Kg Tembakau Sintetis

Pelaku bisa memproduksi narkoba itu terinspirasi dari pacarnya yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Provinsi Banten.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar yang dikemas berbagai ukuran, mulai terkecil 10 gram, 50 gram, 100 hingga 200 gram.

Adapun bahan baku tembakau dibeli secara daring dan membeli tembakau di pasaran bebas.

Selain itu, polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis.

Polisi juga menyita uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM.

Azis mengatakan tersangka sudah memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2021 dan dijual melalui media sosial.

Narkoba itu dibungkus plastik dan dimasukkan ke tas pinggang untuk mengelabui petugas Kepolisian.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap

Tembakau sintetis masuk narkotika golongan I yakni tembakau yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler