jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin mengungkapkan sejumlah kasus lain sebagai dasar seruannya meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di Gunung Semeru disetop.
Dia menyebutkan sejumlah kasus pelanggaran lain yang lebih berat terkait kaum minoritas dan justru tidak masuk ke ranah hukum.
BACA JUGA: Kapolri Bilang Begini soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat.
Data pelanggaran itu diperolehnya ketika masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
BACA JUGA: Ternyata Ada Kejadian tak Biasa di Sukabumi Sebelum Gempa Banten, Lihat Tuh
Prof Al Makin mencontohkan, seperti peristiwa yang menimpa kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
Al Makin menyatakan banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.
BACA JUGA: Tragedi Ruang Tamu Kontrakan di Semarang, Mengerikan!
"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," tegas dia.
Al Makin berpendapat sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran luar biasa bagi HF, ketimbang menjatuhkan hukuman baginya.
Dia menekankan sikap memaafkan sekaligus bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.
Alumnus McGill University, Montreal, Kanada itu juga berharap hujatan kepada penendang sesajen itu segera diakhiri.
"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa," papar Al Makin.
Namun demikian, dia menyatakan sikap HF menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.
HF diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.
Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan drop out (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 lantaran tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.
"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan drop out," kata Al Makin.
Sebelumnya, HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Basah Mengambil Kabel, Pencuri Ini Gentar Dipelototi Kombes Heri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha