Prof Indriyanto: Ada 1 Catatan Penting Rekomendasi Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI

Minggu, 10 Januari 2021 – 07:03 WIB
Ilustrasi kantor Komnas HAM. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji menanggapi hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Indriyanto menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: Ferdinand: Tak Mungkin Polisi Memperlakukan 4 Laskar FPI seperti Pacar

Indriyanto melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (9/1) mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan unlawful killing," kata Indriyanto.

BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Temuan Kasus 6 Laskar FPI, Simak Kalimat Terakhir

Indriyanto mengatakan keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.

BACA JUGA: Rizki Wahyudi Bersama Anak, Istri, Ibu Kandung, Keponakan, di Sriwijaya Air SJ182

Selain itu menurut dia, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.

Oleh karena itu, menurut dia, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal. Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada unlawful killing terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Pada Jumat, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dalam penguasaan polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 Tol Japek menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler