Prof Jimly: Mestinya Darurat Sipil, Semua di Bawah Kendali Presiden

Minggu, 09 Agustus 2020 – 12:52 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengutarakan pendapatnya terkait kekeliruan kebijakan, yang sejak awal diambil oleh Presiden Jokowi dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Saya dari awal sudah bilang, mestinya berlakukan keadaan darurat sipil, di bawah kendali presiden. Itulah manajemen yang tidak biasa," kata Jimly.

BACA JUGA: Prof Jimly Ungkap Hal Mengkhawatirkan di UU Corona, Pejabat Mesti Baca!

"Ini sekarang kan manajemennya biasa-biasa saja. Makanya marah terus presidennya."

Hal itu diutarakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) tersebut, dalam program NGOMPOL (Ngomongin Politik) yang tayang di channel YouTube JPNN.com, Sabtu (8/8).

BACA JUGA: Prof Jimly: dari Semua Presiden, Darahnya Paling Merah itu Jokowi

Dia menuturkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 adalah soal manajemen krisis.

Dalam hukum tata negara itu sudah ada aturannya. Ada hukum tata negara normal, ada hukum tata negara darurat. Umumnya, konstitusi modern pasti sudah mengantisipasi itu.

BACA JUGA: Prof Jimly Ungkap Godaan Iblis saat Menyidangkan Sengketa Pilpres

"Ada pasal yang dibuat. Kalau kita namanya Pasal 12 (UUD45), pasal tentang keadaan bahaya," tukas tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini.

Keadaan bahaya itu bisa perang, nonperang, bisa darurat militer nonperang, bisa darurat sipil. Baik karena bencana alam maupun nonalam.

Itu semua bangsa modern sudah banyak pengalaman dan seharusnya dijadikan pelajaran.

Apalagi, pandemi Covid-19 ini terjadi di seluruh dunia, dan 80 persen menerapkan keadaan darurat.

Akan tetapi kebijakan Indonesia menurutnya berbeda, karena yang diumumkan Presiden Jokowi bukan keadaan darurat.

"Yang dideklarasikan Pak Jokowi 3 April itu kan bukan keadaan darurat tapi bencana nasional. Beda bencana nasional dengan keadaan darurat. Kalau bencana nasional itu merujuk ke UU Penanggulangan Bencana Nasional 2007," jelasnya.

Bila mengacu UU Penanggulangan Bencana, katanya, pemerintah tidak boleh melanggar HAM, tidak boleh melanggar konstitusi.

Kebijakan tersebut menurut Prof Jimly, tidak tepat di situasi pandemi sekarang ini.

"Dalam keadaan begini ini, banyak yang perlu kerjakan yang bilamana perlu untuk sementara menangguhkan pasal-pasal HAM, berlakunya pasal-pasal UUD, apa boleh buat. Karena, Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan warga itu akhirnya hukum yang paling tinggi," tegas mantan ketua DKPP ini.

Namun demikian, pemerintah sudah memutuskan tidak menerapkan darurat sipil karena terlalu mendengarkan ketakutan para aktivis LSM.

Pasalnya, keadaan darurat itu dianggap militeristik, karena UU tahun 1959 dianggap sudah sangat ketinggalan zaman.

"Iya. Tetapi ini kan kita bisa tafsirkan keadaan negara ini (tak biasa). Maka, manajemennya itu harus terintegrasi, di bawah kendali Presiden."

"Semua menteri harus tunduk. Jangan ada gubernur saling bertentangan dengan bupati, wali kota. Presiden seolah-olah bertentangan dengan gubernur," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Kalau darurat sipil itu baru akan diterapkan sekarang, katanya, itu sudah telat. Tidak pas lagi. Maka apa yang sudah ada dan diputuskan tinggal dijalankan saja dengan akal sehat.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler