jpnn.com - JAKARTA - Guru besar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshidiqqie mengaku setuju dengan usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang kepala daerah yang kembali maju di pilkada (incumbent) tak perlu mengajukan cuti kampanye. Jimly bahkan menilai incumbent sebaiknya dilarang berkampanye.
"Karena secara teoritis, yang perlu kampanye itu penantang. Sedangkan petahana yang penting dia kerja saja. Tiap hari masuk koran kok," ujar Jimly, Jumat (9/9).
BACA JUGA: KPU Minta Komisi II DPR Cepat Ambil Sikap
Meski demikian, ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyarankan ketentuan tentang hal tersebut bukan untuk pilkada serentak 2017 di 101 daerah. Ia mengusulkan agar aturan incumbent tak perlu cuti diterapkan pada pilkada serentak 2020.
"Kalau sekarang akan mengganggu aturan main. Harus jauh hari mestinya. Kalau tahapan sudah mulai, maka saya sarankan kalaupun MK (Mahkamah Konstitusi) buat putusan (menerima judicial review Ahok,red) putusan itu bisa ditafsirkan tidak berlaku surut," ujar Jimly.
BACA JUGA: PKS Pilih Mardani, Pendukung Bang Idrus Sewot
Mantan ketua MK itu menambahkan, putusan tidak berlaku surut artinya tidak berlaku untuk pilkada saat ini karena tahapan pilkada sudah berlangsung. Dengan demikian tahapan pilkada yang sudah berjalan tidak terganggu.
"Jadi tidak bisa dipotong di tengah. Kalau ada aturan berubah di tengah jalan, sebaiknya untuk aturan yang akan datang. Kecuali sebelum tahapan dimulai, itu boleh mengubah aturan," ujar mantan Ketua MK ini.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Koalisi Semangka Menguat Jelang Pilkada Babel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Tolong Copot Bu Valina dari Pansel KPU-Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi