jpnn.com, JAKARTA - Ahli Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran Bandung Prof Keri Lestari menilai pengawasan obat dan makanan masih memerlukan penguatan payung hukum berupa undang-undang.
Keri mengatakan penguatan pada sistem pengawasan obat dan makanan sangat diperlukan sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi dari paparan produk berbahaya bagi kesehatan.
BACA JUGA: Kepala BPOM Ajak Anak Muda Melek Soal Pengawasan Obat dan Makanan
"Tantangan bagi otoritas pengawas di Indonesia saat ini memang kian kompleks, sebab dihadapkan dengan luasnya cakupan wilayah dan kondisi geografis kepulauan Indonesia, pertumbuhan jumlah penduduk, globalisasi dan perdagangan bebas, perkembangan ilmu teknologi dan e-commerce, penyelundupan produk ilegal," kata Keri dalam keterangan tertulis, Senin (23/1).
Keri pun merangkum tantangan bagi otoritas pengawas obat dan makanan menjadi dua bagian, yakni faktor keamanan dan kemandirian yang harus berjalan pararel.
BACA JUGA: Jangan Sampai RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Jelas Nasibnya
"Pada tantangan untuk menghadirkan produk yang aman, jangan sampai berimplikasi pada proses birokrasi panjang, rumit, bahkan membutuhkan biaya besar," ujar Keri.
Selain itu, menurut Keri, mayoritas sistem pengawasan kualitas produksi industri farmasi dan sistem pembinaan oleh BPOM sudah berjalan baik.
BACA JUGA: RUU Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Mematikan Industri
Walaupun di sisi lain ada penyebab spesifik yang menyebabkan permasalahan pada obat sirop.
Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia itu juga mendukung upaya penguatan kemandirian BPOM selama diikuti kemampuan menyesuaikan irama keperluan layanan masyarakat, seperti perizinan cepat, membuka peluang produk inovasi, birokrasi yang tidak kaku.
"Kemandirian lembaga BPOM diharapkan juga mempertegas tanggung jawab hukum manakala timbul persoalan keamanan produk obat dan makanan di masyarakat, sehingga tidak terjadi saling lempar antarinstansi," ujar Keri. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi