jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif. Karenanya, aparat penegak hukum tidak bisa menegakkan fatwa MUI.
“Fatwa MUI bukan hukum. Tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakan atau untuk menegakkannya,” ucap dia Mahfud usai diskusi bertema Fatwa MUI dan Hukum Positif di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1)
BACA JUGA: Soal Kapolda Jabar dan GMBI Serahkan ke Polri saja
Guru besar ilmu hukum itu menambahkan, umat Islam juga tidak boleh menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menegakkan fatwa MUI. “Karena fatwa untuk kebutuhan amaliyah pribadi tidak bisa dipaksakan ke orang lain," katanya.
Lebih lanjut mantan menteri pertahanan itu menambahkan, Polri sebetulnya sangat paham mengenai kedudukan fatwa MUI ini. Namun, Korps Bhayangkara itu memerlukan dukungan lebih kuat untuk menegaskan posisinya terhadap fatwa MUI.
BACA JUGA: Jokowi Minta TNI-Polri Cekatan Sikapi Perubahan
Karenanya, Polri pun mengumpulkan akademisi dan ulama. “Bahwa akademisi dan ulama mengatakan itu (fatwa MUI, red) tidak lebih kuat dalam hukum negara dalam penegakannya," terangnya.
Kendati demikian, kata Mahfud, fatwa MUI secara etik dan moral mengikat ke pribadi masing-masing muslim. Sehingga, sanksinya bersifat otonom atau datang dari dalam diri sendiri. Misalnya karena takut malu atau dosa.
BACA JUGA: FPI: Mari Kita Nyanyikan Lagu Garuda Pancasila
"Fatwa MUI belum menjadi hukum positif. Sehingga tidak bisa dipaksakan. Apakah fatwa bagus? Ya bagus sekali. Apakah penting ? Penting sebagai bimbingan akan tetapi penting maupun bagus tidak bisa menegakkan alat negara karena alat negara untuk menegakkan hukum itu hanya dengan hukum positif,” tuntas dia.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delegasi FPI akan Ketemu Bintang Satu dan Melati Tiga
Redaktur : Tim Redaksi