jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir menyebut ada kejanggalan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8).
Mudzakkir mempertanyakan mengapa rangkaian peristiwa di Magelang ikut direkonstruksikan.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Sedang Diincar, Siap Berdebat dengan Kapolri
Menurut Mudzakkir, rangkaian peristiwa di Magelang tak perlu direkonstruksikan.
"Kok masih diperagakan (rangkaian rangkaian di Magelang) dalam rekonstruksi? Ini yang menjadi janggal," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Profil Bahtiar, Pejabat Eselon I Kemendagri Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta
Menurut Prof Mudzakir, jika penyidik ingin mengungkap motif pembunuhan berencana, cukup dengan mengorek keterangan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Kalau (rekonstruksi peristiwa di Magelang) itu untuk gali motif bisa diabaikan oleh penyidik, dapat menggali dan mendalami keterangan dari Bharada E," sambung Mudzakkir.
BACA JUGA: Tolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hotman Paris: Untuk Kali Ini, Saya...
Prof Mudzakkir mengatakan polisi harusnya cukup merekonstruksi proses pembunuhan berencana yang dilakukan para tersangka.
"Penyidik tetap harus konsentrasi kepada tindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP," ujar Mudzakkir.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 78 adegan diperagakan para tersangka pada rekonstruksi.
Perinciannya, ada 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7, dan 8 Juli yang terjadi rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Rekonstruksi kejadian di Magelang dilakukan di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang juga rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Selanjutnya, ada 35 adegan meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling.
"Kemudian, di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," tutur Irjen Dedi.
Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi