Prof Nanat Sarankan Presiden Jokowi Istikharah dulu Sebelum Kasih Tanda Tangan

Senin, 26 Oktober 2020 – 16:06 WIB
Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari UIN Bandung, Prof Nanat F Natsir menyarankan Presiden Jokowi untuk melakukan salat istikharah terlebih dahulu sebelum menandatangani UU Cipta Kerja.

Prof Nanat memandang, Jokowi seharusnya menunda mengesahkan UU tersebut, lantaran begitu banyaknya pihak yang menolak, seperti Muhammadiyah, MUI serta kalangan buruh dan mahasiswa.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tak Ingin Indonesia Dijajah Produk Asing

Menurut Nanat, Jokowi perlu melakukan istikharah dulu, meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah.

Nanat juga mengatakan, sebelum meneken UU itu, Jokowi sebaiknya melakukan dialog terbatas dengan para penolak UU tersebut.

BACA JUGA: KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

"Semua duduk bersama dengan pikiran yang jernih. Bicarakan apa yang jadi pokok masalahnya. Saya kira, mudah saja. Jokowi tinggal kumpulkan mereka yang menolak. Tak banyak mungkin hanya delapan. Saya yakin masalah ini akan selesai,” kata Nanat kepada Rakyat Merdeka, malam tadi.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan demo besar-besaran bila Jokowi benar-benar menandatangani UU Ciptaker.

BACA JUGA: Imbauan MUI untuk Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja

Said minta masih ada waktu dua hari bagi Jokowi untuk mendengarkan dan menimbang tuntutan para buruh yang menolak UU tersebut.

“Ada 32 serikat buruh akan menggelar demo besar-besaran di Jakarta pada 1 November mendatang bila presiden tanda tangan,” tegasnya.

Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR sudah selesai di-review.

Saat ini, UU Ciptaker hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan dalam lembaran negara.

Hal serupa juga diungkap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Setneg sudah rampung. Presiden Jokowi, kata dia, akan segera menandatanganinya.

"Tinggal menunggu waktu," ungkap Moeldoko.

Namun, kapan tepatnya Jokowi akan tanda tangan, pihak Istana belum memberi penjelasan.

Presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani naskah UU yang dikirim oleh DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek meyakini Jokowi akan menandatangani UU tersebut.

Alasannya, UU Ciptaker ini merupakan legislasi usulan pemerintah.

"Mana ada ceritanya presiden tidak mengesahkan, wong ini kan Undang-Undangnya pemerintah,” kata Awiek.

Dia menambahkan, andai Jokowi tidak tanda tangan, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku.
Contohnya, UU KPK, disahkan DPR tetapi presiden tidak tanda tangan, maka tetap sah sebagai Undang-Undang.

"Kalau Undang-Undang KPK itu karena usul inisiatifnya DPR, maka presiden ada alasan tidak tanda tangan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja ini kan usulan dari pemerintah,” sebutnya. (bcg/rmco)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler