jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan langkah tepat. Sebab, perppu itu justru menutup celah di UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
“Kalau menurut saya sudah tepat,” kata Romli usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Rabu (18/10) dengan agenda membahas Perppu Ormas.
BACA JUGA: HTI Gugat Pemerintah, Mendagri: Silakan Saja
Guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran itu menegaskan, saat ini yang dibutuhkan pengawasan atas berbagai ormas. Menurutnya, menteri hukum dan HAM maupun menteri dalam negeri harus terus mengontrol serta mengawasi ormas, termasuk dengan memberikan peringatan.
“Sekecil apa pun tetap saja (bisa) abuse (menyimpang, red) kalau tidak ada pengawasan dan tidak amanat,” tegasnya.
BACA JUGA: Prof Azyumardi Anggap Perppu Ormas Sangat Diperlukan
Romli justru berpendapat bahwa sebenarnya yang bermasalah adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dia menjelaskan, sebenarnya UU sudah menyediakan wadah bagi ormas yang hendak mencari keadilan, yakni melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Cuma, masalahnya adalah prosesnya yang terlalu lama sehingga dikhawatirkan menimbulkan delayed justice. Sedangkan Perppu Ormas justru mempercepat prosesnya. “Makin cepat ada justice dan kepastian hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Yusril Minta DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Karena itu Romli menegaskan, proses peradilan yang bisa dipercepat tak semestinya diperlama. “Nah, di sini masalah kita, birokrasi kita suka menunda-nunda pekerjaan,” tegasnya.
Di lain sisi ketika ada ormas-ormas bermasalah, katanya, pemerintah harus menunggu dan tak bisa bergerak cepat. “Kapan pemerintah, negara bisa cepat mengatasi masalah sosial di masyarakat, belum lagi muncul pro kontra,” katanya.
Jadi, Romli menegaskan bahwa sebenarnya UU Ormas yang menjadi ihwal kegentingan yang memaksa. “Kegentingan memaksanya ada di UU itu karena negara tidak punya kewenangan apa-apa dan berwibawa lagi,” katanya.
Dia lantas memberikan contoh tentang kelemahan di UU Nomor 17 Tahun 2013. Misalnya, ketika ada konflik sosial akibat ormas, maka ada pihak lain yang dirugikan.
“UU Nomor 17/2013 melindungi HAM, HAM siapa? HAM yang lain bagaimana nih, yang dagang yang mencari nafkah?” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Masukan Yusril Cs soal Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Boy