JAKARTA – Yayasan Trisakti meluncurkan buku yang merangkum kejadian demi kejadian tentang perjalanan Yayasan Trisakti dalam persoalan hukum untuk merebut kembali Universitas Trisakti. Menurut Pengamat dan Guru Besar Luar Biasa Program Pascasarjana Bidang Hukum UI Prof DR JE Sahetapy, berlarut-larutnya penyelesaian konflik kepengurusan Universitas Trisakti (Usakti) bukan hanya karena ketidakadilan namun juga ketertiban hukum dikesampingkan meski keputusan eksekusi telah inkracth.
"Ini sangat memprihatinkan, bukan hanya ketidakadilan, tetapi sistem dan tertib hukum yang adil sudah di jungkir balikkan sehingga kebenaran diputarbalikkan," ujar Prof Sahetapy di Jakarta, Minggu (10/3).
Dalam kasus Trisakti, pakar hukum ini juga mengkritik Yayasan Trisakti karena menyerahkan pengelolaan keuangan kepada rektor yaitu Thobby Mutis (TM). Pengelolaan keuangan di berbagai universitas biasanya dipegang oleh Yayasan karena terbukti seperti di Usakti, kebijakan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan keuangan universitas kepada rektor justru menjadi bumerang.
"Kalau saya boleh menyampaikan pada yayasan, ada kesalahan yang sejak awal sudah dibuat dan saya kira itu harus dibongkar. Jangan pernah memberikan kesempatan pengelolaan dana oleh rektor. Saya sebagai salah satu pendiri dan sebagai ketua yayasan di universitas lain tidak pernah mau mengizinkan rektor memegang kendali keuangan. Sebab manusia begitu melihat uang akan mudah tergoda, maka akhirnya dia bisa merubah semuanya," bebernya.
Dia meminta yayasan agar menghadap Presiden SBY, melaporkan bahwa Yayasan Trisakti telah diserang berbagai tipu daya yang dilakukan oknum rektorat. Di sisi lain, yayasan juga harus menggugat TM dan Bank BNI, karena adanya pemindahan penerimaan Usakti yang tadinya atas nama yayasan, ke rekening baru atas nama BHP Usakti."Pengalihan keuangan BNI kepada TM melalui BHP Usakti itu ilegal dan saya kira harus digugat. Persoalan ini juga harus dilaporkan langsung kepada Presiden. Kalau tidak ada keberanian, saya yang akan menyampaikannya pada SBY," tambahnya.
Sang penulis buku putih Eben Ezer Siadari menyatakan konflik Trisaksi itu sebetulnya adalah bagaimana seorang pemilik dikudeta oleh eksekutifnya. Juga bercerita tentang bagaimana cara Thobby Mutis mengakali hukum dan Yayasan Trisakti agar tetap bisa menjadi rektor. "Penghargaan terhadap suatu negara adalah penghargaan terhadap hak milik, kalau itu dianalogikan kasus trisakti ini, saya kira adalah tidak adanya penghargaan terhadap hak milik ini. Saya kira ini bisa menjalar kepada yayasan-yayasan lain dan itu akan menjadi penghambat kemajuan pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Sedangkan, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Harry Tjan Silalahi menyatakan kehadiran buku putih ini bukan hanya untuk Trisakti namun untuk Indonesia. "Buku ini adalah wajah hukum kita. Kita harusnya malu kalau membaca buku ini. Namun saya yakin bahwa pada akhirnya kebenaran pasti akan tetap menang,” ujarnya.
Seperti diketahui meskipun Yayasan Trisakti sudah mengantongi keputusan yang tetap dari MA yang meminta agar Thoby Mutis (TM) cs keluar dari Usakti, namun eksekusi tidak pernah bisa ditegakkan. Bahkan TM melakukan manuver-manuver yang bernada pembohongan publik, seperti Usakti akan menjadi negeri. Selain itu, TM mengadu domba antara Yayasan Trisakti dan civitas academika sehingga terkesan Yayasan Trisakti ingin menguasai universitas. Dalam keputusannya MA sebenarnya mengusir TM cs agar tidak lagi beraktivitas di Usakti. (Esy/jpnn)
"Ini sangat memprihatinkan, bukan hanya ketidakadilan, tetapi sistem dan tertib hukum yang adil sudah di jungkir balikkan sehingga kebenaran diputarbalikkan," ujar Prof Sahetapy di Jakarta, Minggu (10/3).
Dalam kasus Trisakti, pakar hukum ini juga mengkritik Yayasan Trisakti karena menyerahkan pengelolaan keuangan kepada rektor yaitu Thobby Mutis (TM). Pengelolaan keuangan di berbagai universitas biasanya dipegang oleh Yayasan karena terbukti seperti di Usakti, kebijakan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan keuangan universitas kepada rektor justru menjadi bumerang.
"Kalau saya boleh menyampaikan pada yayasan, ada kesalahan yang sejak awal sudah dibuat dan saya kira itu harus dibongkar. Jangan pernah memberikan kesempatan pengelolaan dana oleh rektor. Saya sebagai salah satu pendiri dan sebagai ketua yayasan di universitas lain tidak pernah mau mengizinkan rektor memegang kendali keuangan. Sebab manusia begitu melihat uang akan mudah tergoda, maka akhirnya dia bisa merubah semuanya," bebernya.
Dia meminta yayasan agar menghadap Presiden SBY, melaporkan bahwa Yayasan Trisakti telah diserang berbagai tipu daya yang dilakukan oknum rektorat. Di sisi lain, yayasan juga harus menggugat TM dan Bank BNI, karena adanya pemindahan penerimaan Usakti yang tadinya atas nama yayasan, ke rekening baru atas nama BHP Usakti."Pengalihan keuangan BNI kepada TM melalui BHP Usakti itu ilegal dan saya kira harus digugat. Persoalan ini juga harus dilaporkan langsung kepada Presiden. Kalau tidak ada keberanian, saya yang akan menyampaikannya pada SBY," tambahnya.
Sang penulis buku putih Eben Ezer Siadari menyatakan konflik Trisaksi itu sebetulnya adalah bagaimana seorang pemilik dikudeta oleh eksekutifnya. Juga bercerita tentang bagaimana cara Thobby Mutis mengakali hukum dan Yayasan Trisakti agar tetap bisa menjadi rektor. "Penghargaan terhadap suatu negara adalah penghargaan terhadap hak milik, kalau itu dianalogikan kasus trisakti ini, saya kira adalah tidak adanya penghargaan terhadap hak milik ini. Saya kira ini bisa menjalar kepada yayasan-yayasan lain dan itu akan menjadi penghambat kemajuan pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Sedangkan, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Harry Tjan Silalahi menyatakan kehadiran buku putih ini bukan hanya untuk Trisakti namun untuk Indonesia. "Buku ini adalah wajah hukum kita. Kita harusnya malu kalau membaca buku ini. Namun saya yakin bahwa pada akhirnya kebenaran pasti akan tetap menang,” ujarnya.
Seperti diketahui meskipun Yayasan Trisakti sudah mengantongi keputusan yang tetap dari MA yang meminta agar Thoby Mutis (TM) cs keluar dari Usakti, namun eksekusi tidak pernah bisa ditegakkan. Bahkan TM melakukan manuver-manuver yang bernada pembohongan publik, seperti Usakti akan menjadi negeri. Selain itu, TM mengadu domba antara Yayasan Trisakti dan civitas academika sehingga terkesan Yayasan Trisakti ingin menguasai universitas. Dalam keputusannya MA sebenarnya mengusir TM cs agar tidak lagi beraktivitas di Usakti. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengolah Data Guru Harus Mendapat Honor
Redaktur : Tim Redaksi