Prof Wiku Adisasmito Bagikan Tips Mengenali Gejala Covid-19 Ini

Sabtu, 05 Februari 2022 – 18:50 WIB
Wiku Adisasmito. Ilustrasi Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19 ternyata bisa dikenali gejalanya. Namun, ada gejala yang berbeda-beda tergantung tingkat keparahan pada masing-masing individu.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan ada cara bagi masyarakat untuk mengenali gejala corona. Warga pun diminta melakukan isolasi apabila merasakannya.

BACA JUGA: 123 Pegawai Positif Covid-19, Kemenkominfo Laksanakan Vaksinasi Booster

"Masyarakat dimohon waspada untuk mengamati kondisi kesehatannya masing-masing," kata dia melalui akun BNPB di YouTube.

Adapun derajat keparahan gejala Covid-19 dibagi dalam empat tingkatan, yakni tanpa gejala, ringan, sedang, dan berat.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal: Saya Kasih Reward

Pertama, untuk yang tanpa bergejala tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif Covid-19. Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya.

Testing itu disarankan secara berkala bagi masyarakat yang mobilitas dan interaksinya tinggi dengan orang lain. Yang terpenting lagi, jika merasa sehat tetap harus disiplin protokol kesehatan.

BACA JUGA: Kerumunan Jokowi Dibandingkan dengan Kasus HRS, Ruhut Bereaksi

"Seharusnya, belajar dari pengalaman sebelumnya, jika lalai protokol kesehatan ataupun abai terhadap gejala-gejala Covid-19, sama saja membahayakan nyawa diri sendiri serta orang lain," tutur Wiku.

Kedua, dengan gejala ringan. Gejalanya ada, tetapi tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Biasanya, dapat ditemukan gejala salah satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mencium bau, serta lidah tidak merasakan makanan.

Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi mandiri alias isoman di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi.

Syaratnya, yakni berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, tempat isoman memiliki kamar tidur dan kamar mandi terpisah.

Lalu, memenuhi syarat tambahan sesuai surat edaran Kemenkes, yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.

"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal," lanjut Wiku.

BACA JUGA: Detik-Detik Bripka Oktavianus Memburu dan Tabrak Penjambret, Irjen Iqbal Memuji

Ketiga, dengan gejala sedang, yaitu yang bergejala disertai sesak napas dan napas cepat, tetapi saturasi oksigennya masih berada di atas 93 persen.

Keempat, gejala berat. Pada tingkat ini, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, dan ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.

"Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU," jelasnya.

Namun, apabila ternyata pasien yang dirujuk termasuk ke dalam kategori gejala ringan, pihak RS berhak merujuk balik pasien ke puskesmas dengan memastikan mendapatkan perawatan Covid-19 yang baik di tempat isolasi terpusat maupun isoman.

Jika pasien telah selesai perawatan di rumah sakit, maka RS akan melakukan rujuk balik pasien ke puskesmas setempat. Pascaperawatan, pasien berhak menerima pemantauan dari petugas puskesmas selama tujuh hari berturut-turut.

Selama pemantauan, penting bagi pasien untuk melaporkan secara berkala hasil pengukuran tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan serta saturasi oksigen.

Wiku menyebut seseorang dinyatakan dapat menyelesaikan isolasi bagi yang tidak bergejala (OTG) setelah melakukan isoman setidaknya sepuluh hari.

Bagi yang bergejala, melakukan minimal sepuluh hari isolasi sejak diperiksa dengan alat uji diagnostik, ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Apabila terdapat gejala setelah hari kesepuluh, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari," ucap Wiku. (tan/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler