Profesionalisme Jaksa Agung dan Bareskrim Polri Dipersoalkan

Kamis, 07 Januari 2016 – 09:21 WIB
Presidium IPW, Neta S Pane/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan profesionalisme Jaksa Agung Prasetyo patut dipertanyakan. Sebab hingga saat ini berita acara pemeriksaan mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. 

Begitu juga profesionalisme Bareskrim Polri patut dipertanyakan, karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wamen KumHAM Denny Indrayana tak kunjung dituntaskan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Klaim nih... Katanya Kementan Program SPR Sukses Diterapkan di Daerah Ini

"Akibat tidak jelasnya sikap Jaksa Agung dan Bareskrim Polri ini, IPW melihat nasib BW, Samad, dan Denny menjadi terkatung-katung dan tersandera," kata Neta, Kamis (7/1).

IPW berharap Jaksa Agung bersikap tegas dalam memberi kepastian hukum kepada BW dan Samad. "Segera limpahkan BAPnya ke pengadilan atau segera dihentikan kasusnya," jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Anggota DPR Herman Herry Vs Albert Neno: Hati ke Hati Sudah Selesai, Hukum Jalan Terus!

Begitu juga dengan Bareskrim Polri perlu memberikan ketegasan, apakah kasus Denny Indrayana akan dilanjutkan atau tidak. "Jika tidak dilanjutkan, Bareskrim harus segera mengeluarkan SP3 untuk kasus itu," ungkapnya.

Sebelumnya Denny sudah dijadikan tersangka. Terakhir awal November 2015 Denny datang ke Bareskrim mempertanyakan tentang pengajuan lima saksi ahli pakar hukum yang disampaikannya. Sejak itu kasus Denny tak ada kabar beritanya lagi. 

BACA JUGA: Buru "Tikus" Bandara, Dalami Keterlibatan Porter Lion Air yang Keluar Kerja

Apalagi setelah Kabareskrim Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya, kasus Denny seperti ditelan bumi.

Jaksa Agung dan Bareskrim harus menjelaskan kepada publik tentang perkembangan dan nasib kasus yang menyangkut ketiga tokoh itu. Penjelasan Jaksa Agung dan Bareskrim adalah sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum. Meskipun banyak pihak yang bermanuver agar kasus itu  dihentikan, Jaksa Agung dan Bareskrim Polri harus bersikap profesional, cepat, dan tepat. 

"Supaya  ketiga tokoh itu tidak tersandera dan publik tidak bertanya-tanya sampai kapan kasusnya dituntaskan," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Tikus Bandara Beraksi, Seragam Porter Wajib tanpa Saku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler