Profil Artidjo Alkostar, Memperberat Vonis Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan, Atut

Jumat, 20 Desember 2019 – 16:17 WIB
Artidjo Alkostar, anggota Dewas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini profil Artidjo Alkostar, mantan hakim agung yang menjadi anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2019-2023.

Artidjo merupakan salah satu dari lima personel Dewas KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Jumat (20/12), di Istana Negara, Jakarta.

BACA JUGA: Ini 5 Anggota Dewas KPK 2019-2023 Pilihan Jokowi

Sosok kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949 itu pensiun sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018 atau di usianya yang ke 70. Dia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya, Artidjo menamatkan pendidikan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Setelah puluhan tahun berkarier sebagai advokat, Artidjo kemudian mengabdikan diri di Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Tumpak Panggabean jadi Ketua Dewas KPK 2019-2023

Nama Artidjo merupakan sosok yang menakutkan bagi koruptor. Dia tidak segan memperberat hukuman koruptor yang mengajukan banding atau kasasi di Mahkamah Agung.

Salah satu terpidana korupsi yang diperberat hukumannya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Reni Honorer K2, Ancang-ancang jadi TKW karena Sayang Suami

Anas awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta delapan tahun penjara. Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Anas berkurang menjadi tujuh tahun. Pada tingkat kasasi, hukuman Anas malah diperberat 100 persen.

Artidjo menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Anas. Ditambah denda Rp 5 miliar. Tidak cuma Anas. Hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh juga diperberat Artidjo Alkostar. Dari empat tahun menjadi 12 tahun penjara.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga pernah "berurusan" dengan Artidjo Cs. Pada tingkat kasasi, Artijo memperberat hukuman Luthfi dari 16 menjadi 18 tahun penjara.

Selain itu, Artidjo juga pernah menolak kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia memperkuat vonis seumur hidup untuk Akil dalam perkara suap pengurusan perkara sengketa pilkada di MK. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Akil seumur hidup.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pernah merasakan diperberat hukumannya oleh Artidjo Cs.

Pada tingkat kasasi Atut yang juga politikus Partai Golkar itu divonis tujuh tahun penjara. Sebelumnya, Atut divonis empat tahun penjara. (boy/jpnn/berbagai sumber)

 

Artidjo Alkostar : Saya tak Boleh Egoistis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler