Kadis Pekerjaan Umum Sultra, Doddy Djalante mengatakan areal seluas 800 hektar itu kini sebagian dimiliki warga yang dibuktikan kepemilikan sertifikat.
"Lahan ini (Griya) dulunya dikuasai oleh Laksus waktu zaman PKI. Untuk penempatan tahanan politik supaya mereka bersosialisasi, bertani seperti tahanan politik di Pulau Buru. Luasnya seribu hektar, yang dipakai Tapol hanya sedikit. Banyak sekali sisanya dan sekarang dikuasai warga," kata Kadis PU Sultra, Doddy Djalante kepada Kendari Pos (JPNN Group) di Kendari, Selasa (28/9).
Doddy menjelaskan, pada saat lahan untuk Tapol sudah aman, sisa lahan tersebut kemudian diserahkan ke Pemprov. Tapi karena pada waktu penyerahan belasan tahun lalu, Pemda tidak secepatnya menyertifikatkan tanah tersebut sebagai milik pemerintah hingga akhirnya diklaim warga sebagai milik mereka.
"Tapi (lahan) itu sudah sah, ada surat-suratnya. Tiba-tiba dalam perkembangan, muncul beberapa petak sertifikat. Ini jelas dalam peta, lahan Pemda. Itu yang digunakan untuk Griya Bahteramas yang kemudian diklaim warga mereka punya sertifikat," ujarnya.
Menurut Doddy, dalam menyelesaikan pembangunan seribu rumah bagi PNS lingkup provinsi, Pemprov tidak mau frontal, tapi akan mencari solusi terbaik agar tidak berbenturan dengan warga yang mengaku memiliki sertifikat. (dri/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Penembakan di Poso Dimakamkan
Redaktur : Tim Redaksi