Program Organisasi Penggerak dan Ekspektasi Mutu Pendidikan di 2021

Oleh: Amilan Hatta

Senin, 11 Januari 2021 – 17:02 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR) Amilan Hatta. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 melalui program Merdeka Belajar IV telah meluncurkan Program Organisasi Penggerak. Program ini mengajak sekaligus membuktikan bahwa program-program pendidikan yang dikembangkan Kemendikbud diupayakan sebesar-besarnya dalam memberdayakan organisasi masyarakat khususnya di bidang pendidikan.

Faktanya selama ini banyak sekali organisasi masyarakat yang begitu memperhatikan dan peduli terhadap tingkat hingga mutu pendidikan di Indonesia namun belum dapat berbuat banyak. Melalui program ini Kemendikbud berupaya mengajak masyarakat untuk membangun kerja sama antarpemerintah dengan organisasi masyarakat secara langsung dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA: Semua Guru Berstatus PPPK, Seriuskah Pemerintah Mengurus Pendidikan? Alamak

Seperti yang disiarkan melalui siaran Pers Kemendikbud No: 43/Sipres/III/A6/2020, Plt. Dirjen GTK Supriano mengungkapkan bahwa Program Organisasi Penggerak akan ikut mengambil peran dari ormas pendidikan yang untuk meningkatkan dan membangun program pelatihan guru hingga kepala sekolah.

Organisasi Penggerak sudah dilaksanakan pada tahun 2020 dimana telah dilakukan pemberian dana kepada ormas-ormas pendidikan sebesar Rp 595 miliar per tahun dari Kemendikbud khusus untuk program ini saja. Guru dan kepala sekolah yang sudah ikut pada program ini diharapkan menjadi “penggerak” di sekolah masing-masing.

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun IKA UNJ: Pendidikan Wajib Selamatkan Hak Sehat dan Hak Siswa

Program Organisasi Penggerak ini nantinya diharapkan akan mendorong terbentuknya program Sekolah Penggerak dimana sekolah akan menjadi sekolah yang mutu pendidikannya berkualitas, inovatif dan kreatif. Setelah sekolah mampu menjadi Sekolah Penggerak, maka sekolah diharapkan menularkan praktik Sekolah Penggerak ke sekolah-sekolah lain di sekitarnya. Ini adalah terobosan baru yang kreatif dimana, institusi pendidikan beserta ormas diberi ruang bekerja sama secara luas untuk menggerakkan pendidikan Indonesia menjadi lebih maju.

Sekolah dan Guru diharapkan melalui program ini mampu melahirkan terobosan-terobosan baru untuk menciptakan konsep belajar yang Merdeka Belajar. Melalui Organisasi Penggerak didorong terbentuknya Sekolah Penggerak serta Guru Penggerak yang nantinya menciptakan dan memberi terobosan dan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, baik dari cara belajar mengajar dan sistem belajar dua arah antara guru dan siswa.

BACA JUGA: Karolin: Ibu Jadi Garda Terdepan Pendidikan Keluarga Saat Pandemi Covid-19

Selama ini pemerintah melalui Kemendikbud hanya melakukan sendiri cara-cara untuk meningkatkan minat belajar hingga pemaksimalan kualitas pendidikan hingga potensi SDM di sekolah, kini dengan terobosan baru ini, diharapkan muncul harapan baru untuk mengatasi persoalan-persoalan pendidikan yang selama ini ada.

Melalui Sekolah Penggerak, kepala sekolah, guru hingga siswa dituntut untuk melepaskan cara-cara lama yang membosankan serta tidak efektif dan menggunakan cara-cara baru untuk meningkatkan kualitas belajar.

Guru saat ini tidak hanya belajar satu arah tetapi harus membangun komunikasi dua arah dengan murid, guru juga dituntut mampu untuk mengajar sesuai level perkembangan dari siswa itu sendiri. Sementara itu peran ormas diharapkan mampu menyokong sekolah dalam proses peningkatan kualitas pendidikan tersebut.

Sebenarnya sekolah telah banyak melakukan inisiatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ada Sekolah Rujukan, Sekolah Model, Sekolah Imbas, Sekolah Standar Nasional (SNI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), namun bentuk sekolah-sekolah ini telah terhenti karena tidak adanya komitmen yang jelas dari para pemangku kepentingan, serta telah berakhirnya pendanaan dan tidak adanya ahli di lapangan untuk terus mengembangkan program ini menjadi alasan terbesar.

Misalnya saja, program RSBI dan SNI begitu marak dikembangkan pada tahun 2008-2012 namun beberapa tahun terakhir sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 karena RSBI dan SNI menimbulkan dualisme pendidikan, baik dari segi pendanaan yang lebih mahal hingga diskriminasi kualitas pendidikan antara RSBI dengan non RSBI.

Program Organisasi Penggerak diharapkan menjadi terobosan yang mampu meningkatkan kualitas belajar murid, apabila Organisasi Penggerak berhasil melakukan terobosan ini maka akan tercipta Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak yang kemudian berfokus mendorong peningkatan mutu dan kualitas guru hingga murid, khususnya soal metode pembelajaran.

Apabila ketiga program diatas dilakukan secara mumpuni maka menemukan konsep pembelajaran yang baik dan cocok untuk murid sesuai dengan tingkatnya bukan lagi menjadi masalah. Faktanya masih banyak sekali institusi pendidikan hingga saat ini yang masih belum benar-benar memahami konsep pendidikan yang baik bagi anak sesuai jenjangnya.

Saat ini yang perlu kita kawal adalah bagaimana dukungan dana yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dapat dikelola dan diberikan sesuai kebutuhan tempatnya. Jangan sampai dana miliaran yang dikucurkan malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain mengawal soal dana, harus dilakukan pengawasan yang jelas terhadap organisasi masyarakat yang ikut dalam Organisasi Penggerak di program ini.

Kemendikbud melalui Taklimat Media Awal Tahun tentang Capaian 2020 dan Sasaran 2021 mengungkapkan bahwa bantuan pemerintah untuk lembaga/organisasi penyelenggara pendidikan mencapai realisasi yang melebihi target, dimana terdapat 3254 organisasi yang dibantu dari 2569 sasaran.

Pada tahun 2021 pemerintah juga memberikan sasaran prioritas pengembangan Organisasi Penggerak untuk 20.438 orang guru terhadap 548 Pemda yang ditargetkan membentuk Sekolah Penggerak, yang kemudian diharapkan mampu membentuk Guru Penggerak sebanyak 19.624 orang di seluruh Indonesia.

Yang paling penting juga adalah harus dilakukan pengawasan ketat terhadap kesuksesan program Organisasi Penggerak, Sekolah Penggerak hingga Guru Penggerak ini, serta harus dilakukan pengawalan terhadap pendanaan yang akan diberikan pemerintah, jangan sampai terjadi penyalahgunaan pendanaan oleh oknum tidak bertanggungjawab, begitu juga persoalan kesalahan pencatatan administrasi dari program ataupun ketidakjelasan bentuk kegiatan dari program yang justru menjadi boomerang hingga nantinya malah diharuskan berhadapan dengan hukum.(***)

 

Penulis adalah Amilan Hatta

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler