jpnn.com, JAKARTA - Presenter Uya Kuya enggan mengomentari sanksi pemberhentian program Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) yang dipandunya bersama Billy Syahputra dan Nikita Mirzani.
Saat dikonfirmasi mengenai teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu, Uya Kuya memilih berlalu meninggalkan awak media.
BACA JUGA: Kena Semprit KPI, Begini Respons Billy Syahputra
"Oke, thank you," kata Uya Kuya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (25/1).
Baca juga: KPI Beri Sanksi Acara Pagi Pagi Pasti Happy
BACA JUGA: Billy Bertengkar dengan Pengacara Kriss Hatta, Nikita Mirzani Kirim Doa
Diketahui, program yang tayang di Trans TV itu mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menayangkan perselisihan antara Billy Syahputra dan kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan.
Sebelumnya, pada akhir 2018 lalu, program tersebut juga sempat dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari KPI. Bahkan muncul petisi membubarkan program tersebut.
BACA JUGA: KPI Beri Sanksi Acara Pagi Pagi Pasti Happy
Baca juga: Billy Syahputra dan Pengacara Kriss Hatta Adu Mulut, KPI Pusat Diminta Bertindak
“Ya, bebas-bebas saja,” ujar Uya Kuya singkat sambil terus berjalan ke arah mobilnya.
Sanksi yang diberikan KPI ini rupanya bukan hanya soal perkelahian Billy dan Indra, program tersebut juga diduga melanggar aturan lainnya.
Pada tayangan tanggal 7 Januari 2019, Uya Kuya sempat mewawancarai dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Syahputra dan Pengacara Kriss Hatta Adu Mulut, KPI Pusat Diminta Bertindak
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh