jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan dana desa 2018 wajib menggunakan program padat karya tunai secara swakelola. Selain itu, 30 persen dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memperkirakan penggunaan dana desa secara padat karya tunai akan menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja.
BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama Sudah di Atas 97 Persen
"Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair sudah melaksanakan program padat karya tunai. Karena itu wajib, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Ini diperkirakan bisa menyerap 5 juta tenaga kerja," kata Eko Putro Sandjojo usai peluncuran aplikasi multimedia Desa Kini dan melaksanakan buka bersama dilingkungan Kemendes PDTT di Balai Makarti Muktitama Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (21/5).
Penyerapan tenaga kerja menurut Eko, tidak hanya dengan program padat karya tunai saja yang berasal dari dana desa.
BACA JUGA: Mendes PDTT Kembali Ingatkan Penggunaan Dana Desa Wajib PKT
Namun, juga dengan program pengembangan prukades yang digagas oleh Kemendes PDTT dengan membuat cluster ekonomi di desa seperti mengembangkan komoditi jagung, gula, dan garam serta komoditi lainnya.
"Kita sudah melakukan MoU antara kabupaten dan dunia usaha untuk program prukades ini. Dengan Mou ini diperkirakan akan ada tambahan tenaga kerja lagi sebanyak 10 juta tenaga kerja," katanya. (jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Jangan Sampai Dana Desa Disedot Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Tak Ingin Dana Desa Kembali Lagi ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi