jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Prof Eko Prasojo mengungkapkan, program perampingan birokrasi dengan pemangkasan jabatan eselon sudah dicetuskan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di mana pada 2012, pemangkasan jabatan struktural menjadi salah satu dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi.
BACA JUGA: Serius, 5 Jam Tjahjo Bahas Rencana Pemangkasan Jabatan Eselon
"Jadi pemangkasan eselonisasi bukan hal baru. Ini sudah dicetuskan pada 2012 untuk percepatan reformasi birokrasi. Namun, karena Pak SBY saat itu belum fokus pada struktur organisasi kepegawaian hal tersebut belum dilaksanakan. Nah, sekarang Presiden Jokowi yang mengesekusinya," terang Eko yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia kepada JPNN.com, Rabu (6/11).
Eko Prasojo menjelaskan, pemangkasan eselonisasi memiliki keterkaitan erat dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN, jabatan struktural dikurangi. Sedangkan jabatan fungsional yang berbasis kompetensi dan kinerja diperkuat.
BACA JUGA: Jabatan Eselon Dipangkas, Jumlah PPPK Lebih Banyak Dibanding PNS
Selama ini, PNS terbiasa dengan zona nyaman dan tidak berani beralih ke zona kompetitif. Memang tidak mudah mengubah mindset PNS untuk beralih ke jabatan fungsional karena akan terjadi perubahan take home pay.
"PNS yang punya jabatan struktural kan dihujani berbagai fasilitas seperti mobil, tunjangannya banyak. Ketika harus dipindahkan ke jabatan fungsional otomatis fasilitas itu berkurang. Untuk itu pemerintah harus mengatur gaji jabatan struktural dan fungsional tidak terlalu jauh range-nya," tutur pengamat kebijakan publik ini.
BACA JUGA: Sudah Ada UU ASN, Pemangkasan Jabatan Eselon Tinggal Eksekusi Saja
Eko melanjutkan, pemangkasan eselonisasi bisa tercapai dalam waktu setahun apabila dilakukan secara selektif dan bertahap. Artinya, tidak langsung hantam kromo atau gebyah uyah. Instansi mana yang siap, itu didahulukan.
Sebagai contoh, jabatan auditor baik tingkat pusat hingga daerah. Auditor yang saat ini masih di jabatan struktural sudah harus difungsionalkan. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad