Program PTSL Kementerian ATR/BPN Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah

Kamis, 30 Juni 2022 – 22:53 WIB
Haryono (43), warga asal Cengkareng, Jakarta Barat menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Royal Palm Hotel, Jakarta Barat, Selasa (28/6). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Masyarakat kini merasakan kemudahan dalam pengurusan  sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Kemudahan itu salah satunya dirasakan Haryono (43), warga asal Cengkareng, Jakarta Barat yang berprofesi sebagai wirausaha.

BACA JUGA: 3 Provinsi Baru di Tanah Papua, Bahtiar: Ini Berkah Luar Biasa

Haryono adalah penerima sertifikat tanah program PTSL yang diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah di Royal Palm Hotel, Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Haryono merasa bahwa pelayanan BPN kini jauh lebih baik, terutama dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

BACA JUGA: Detik-Detik Pimpinan Banggar DPR Muhidin M Said Tumbang di Depan Puan Maharani

"Sebelumnya takut untuk mengurus sertifikat, datang ke Kantor BPN itu seram. Katanya, banyak permintaan dan sulit mengurusnya. Namun sekarang, petugasnya lebih sopan, ramah, lebih baik, dan tidak ribet," ujarnya.

Dia menceritakan pengalaman saat mengajukan sertifikasi tanahnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Honorer Diusulkan Jadi Pengganti Guru Pensiun, Semoga Disetujui

Haryono merasa sangat terbantu dengan perangkat desa yang sigap dalam pengumpulan berkas dan berkoordinasi dengan kantor pertanahan.

“Waktu mengurus sertifikat ini sangat mudah, RT dan RW turut membantu. Alhamdulillah pelayanannya sangat ramah dan terbuka," ujarnya.

Saat ini Haryono juga sedang mengurus sertifikat tanah dua bangunan kontrakan untuk melalui program PTSL.

Dia mengaku akan tenang dengan adanya sertifikat karena hak atas asetnya dapat terjamin serta terhindar dari ancaman mafia tanah.

"Apalagi, saya tinggal di kota, rentan dengan sengketa dan mafia tanah,” tutur Haryono.

Penyerahan sertifikat tanah melalui PTSL dilakukan dalam rangkaian sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat Kota Administrasi Jakarta Barat. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler