jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/5).
Kemenperin mengubah kebijakan itu dengan skema subsidi minyak goreng melalui pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BACA JUGA: Waduh! Harga Minyak Dunia Mencapai Level Tertinggi
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan subsidi tidak sepenuhnya dihentikan.
BACA JUGA: Luhut Binsar Mengurusi Minyak Goreng, Legislator: Kok Jadi Aneh
"Penyedian minyak goreng untuk masyarakat tetap dilanjutkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," ujar Putu.
Menurut dia, dengan perubahan peraturan tersebut, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah tidak berubah.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Berangsur Turun
Artinya harganya masih di angka Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"HET dan harga keekonimian nantinya langsung kepada perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS," ungkapnya.
Putu menjelaskan saat ini sudah ada 35 dari 75 perusahaan yang ikut berperan aktif menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi ke BPDPKS. (mcr28/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Makin Menipis, Harga Minyak Dunia Naik ke Level Tertinggi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari