jpnn.com, JAKARTA - Para pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi PROJO meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tak usah keder dengan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan, PROJO siap membantu Kemenkumham menghadapi HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Bidang Hukum & Konstitusi DPP PROJO Silas Dutu mengatakan, Kemenkumham sebaiknya membuka diri untuk bergandengan tangan dengan pihak di luar pemerintah dalam menghadapi gugatan HTI di PTUN. “Kami siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham guna membela meputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI,” ujar Silas dalam pesan singkatnya ke media, Sabtu (21/10).
BACA JUGA: Pokoknya, Tak Ada Ruang Bagi yang Bukan Pancasila!
Lebih lanjut Silas mengatakan, jika gugatan HTI sampai dikabulkan, implikasinya tidak hanya terhadap Kemenkumham. Sebab, efeknya juga pada seluruh Bangsa Indonesia.
“Karena itu kami mengingatkan Kemenkumham bekerja maksimal menghadapi gugatan HTI, karena taruhannya adalah Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
BACA JUGA: Gerindra: Ini Sudah Final, Kami Tidak Mungkin Menerima
Sebelumnya, HTI pada 13 Oktober 2017 mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Yang dipersoalkan HTI adalah Keputusan Menkumham RI No. AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menkumham RI No.: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
Organisasi yang mengusung khilafah itu menganggap SK Menkumham tentang pencabutan status HTI sebagai organisasi berbadan hukum itu tidak sah. Karena itu HTI meminta PTUN membatalkannya.
BACA JUGA: Yasonna Tegaskan Perppu Ormas demi Jaga Kedaulatan Negara
Menurut Silas, gugatan HTI itu justru menepis anggapan publik selama ini bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak otoriter. Silas menegaskan, keputusan residen Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 merupakan langkah terukur.
“Artinya, Presiden Jokowi sadar betul bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak sekaligus menutup hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mendebatkan keputusan tersebut baik melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi maupun melalui PTUN seperti yang dilakukan HTI,” ulas praktisi hukum itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Jokowi dari Segmen Muslim Cuma 42 Persen
Redaktur & Reporter : Antoni