Propam Anggap Tindakan Brigadir K dan Aiptu BS sebagai Kelalaian

Kamis, 27 April 2017 – 22:27 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karopaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Baharuddin Djafar mengatakan bahwa tindakan anggota Polres Lubuklingau Brigadir K dan Kanit Provos Polsek Ratu Agung Aiptu BS cukup mencoreng nama Polri.

Betapa tidak, Brigadir K menembaki satu keluarga dalam mobil karena menerobos razia di Lubuklingau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Menyedihkan, Korban Tewas Penembakan di Lubuklingau Bertambah

Sedangkan Aiptu BS menembak anak kandungnya karena diduga pencuri.

Brigjen Baharuddin Djafar mengatakan, anggota bertindak lalai dalam menggunakan senjata api.

BACA JUGA: Indriyani Tertembak di Bagian Punggung

Menurutnya, penggunaan senpi harus berpatokan pada standar prosedur.

"Kedua kasus ini, aspek pengamanan kelalaian ada yang tidak mengikuti SOP. Melanggar aturan," kata Baharuddin dalam sebuah diskusi bertajuk 'Penggunaan Senjata Api Oleh Polri' di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

BACA JUGA: Innalillah...Korban Tembak di Razia Berdarah Meninggal Dunia

Dia menjelaskan, setiap anggota memang diberikan kewenangan. Namun, kewenangan itu pun diikat dalam standar prosedur.

Jika berakibat fatal dan merugikan orang apalagi yang tidak bersalah, kata dia, anggota harus menerima konsekuensi dari tindakannya.

"Dia harus pandai tindakan itu diberlakukan diskresi. Kalau salah ya itu konsekuensi dia," ujar dia.

Baharuddin mengungkapkan, untuk mengevaluasi dua peristiwa ini, Polri akan melakukan psikologi secara rutin kepada anggota. Dia mengharapkan, anggota lebih profesional dalam menggunakan senpi.

"Kami menempatkan profesional. Kami berikan ruang yang penting tadi asasnya tidak melanggar asas keseimbangan," tandas Baharuddin. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Razia Surat Tidak Lengkap? Jangan Takut, Tinggal Bayar Tilang Saja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler