jpnn.com, LUWU - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Komang Suartana mengatakan anggota Propam tengah mendalami pengakuan dari Aipda HR, polisi yang mencoret dinding Polres Luwu.
Aipda HR sempat mengaku diminta membayar Rp 200 ribu untuk mengurus SIM di tempatnya bekerja itu.
BACA JUGA: Usut Kasus Teddy Minahasa, Propam Panggil 5 Polisi dari Polda Sumbar
Hal tersebut pula yang menjadi pemicu Aipda HR mencoret sarang pungutan liar (pungli) di dinding Polres Luwu.
“Itu kan menurut HR (soal diminta bayar Rp 200 ribu), masih dicek kebenarannya oleh Propam,” kata Komang kepada JPNN, Selasa (18/10).
BACA JUGA: Ada Tulisan Sarang Pungli di Mapolres Luwu, Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Bergerak
Sementara untuk posisi Aipda HR kini sudah dibawa ke rumah sakit jiwa yang ada di Makassar.
Menurut Komang, dari hasil pemeriksaan awal Aipda HR mengidap gangguan jiwa sejak setahun lalu.
BACA JUGA: Kapolri Kerahkan Tim Bareskrim dan Propam Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan
“Sekarang di rumah sakit jiwa untuk diobservasi dan perawatan. Sudah dari 2021 mengalami gangguan kejiwaan,” kata Komang.
Kasus coretan sarang pungli di Polres Luwu itu sempat viral di media sosial.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan turun tangan dan memerintahkan Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana dan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk mengusut hal tersebut. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengeluh Sakit, Teddy Minahasa Batal Diperiksa Propam Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan