Propam Dalami Unsur Pidana Atas Aksi Arogan AKBP Yusuf

Rabu, 18 Juli 2018 – 22:48 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih mendalami kasus penganiayaan oleh AKBP M Yusuf terhadap ibu-ibu yang mencuri di tokonya di Pangkalpinang, Babel.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, selain mengusut pelanggaran kode etik, penyidik juga akan melihat unsur pidana yang dilakukan perwira menengah itu.

BACA JUGA: Kapori Sebut Tindakan AKBP M Yusuf sudah Keterlaluan

“Nanti kami lihat apakah dia hanya langgar kode etik saja apa pidananya juga," ujar Setyo di Jakarta, Rabu (18/7).

Lanjut Setyo menuturkan, AKBP Yusuf kini sudah dicopot dari jabatan Kasubid Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bangka Belitung setelah videonya viral di media sosial.

BACA JUGA: Wakapolri Pastikan AKBP Yusuf Penendang Ibu-ibu Diproses

Jenderal bintang dua ini menambahkan, selain Yusuf, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu-ibu dan anak tersebut.

Pasalnya, awal mula aksi penganiayaan tersebut diduga karena adanya aksi pencurian.

BACA JUGA: Perwira Polda Babel Penganiaya Ibu-ibu Dibekuk di Bandung

Setyo menambahkan, terkait dengan hal ini jajaran Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mengingat, dalam menjalankan aparat keamanan memiliki standar operasional prosedur (SOP).

"Diperiksa terkait ada pelaku si AKBP Y itu kemudian saksinya itu akan diproses semua karena kami tidak bisa lihat satu sisi," tandas dia. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Yusuf Berulah, Kapolri Sangat Marah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler