jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 20 anggota Polri menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal ini lantaran diduga anggota Polri melakukan pemerasan ke para penonton di acara konser akbar tersebut.
BACA JUGA: Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, semua anggota Polri yang diduga terlibat pemerasaan tersebut harus menjalani pemeriksaan. Itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Ya, pendapatnya siapapun sepanjang menerima aliran dana bisa diperiksa dan dipidanakan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (19/1).
BACA JUGA: Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
Menurut Abdul Fickar seharusnya, pengusutan kasus tersebut tak hanya selesai terhadap mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Melainkan juva menyasar ke anggota Polri lainnya.
Abdul Fickar menuturkan, di kasus DWP ini tidak menutup kemungkinan oknum polisi lainnya juga terlibat.
"Tergantung aliran uang sampai ke laut atau ke mana," ujar Fickar.
Adapun Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
Karena itu Abdul Fickar menuturkan, penting bagi aparat kepolisian mampu menegakkan keadilan dan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Termasuk juga mendalami pihak tertentu yang terlibat sesuai bukti di lapangan.
"Bekerja konsisten sesuai alat bukti yang ada," bebernya.
Sekadar informasi, sebanyak 20 anggota Polri telah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024 baru-baru ini. Sidang itu digelar di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul