jpnn.com, JAKARTA - Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh oknum polisi berbuntut panjang.
Pengamat hukum Ubedilah Badrun menilai tindakan bawahan harusnya atas setahu atasan. Apalagi kasus tersebut melibatkan seorang Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
"Biasanya tindakan-tindakan bawahan di dalam kepolisian untuk menentukan suatu kejahatan atau tidak, itu atas perintah atasan. Jadi, sistem komando di dalam Kepolisian itu masih berlaku," katanya, Kamis (9/1).
Ubedilah menyebut hal tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan publik pada keadilan.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
"Jadi, kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan bawahan polisi itu saja," ucap Ubedilah.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengungkapkan Kapolda Metro Jaya mesti bertanggungjawab karena menyangkut nama baik Indonesia.
BACA JUGA: Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas personel Korps Bhayangkara yang melanggar.
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait langkah Polri terhadap 18 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami," ucapnya di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Tindakan tegas itu, kata dia, merupakan komitmen pihaknya dalam rangka 'bersih-bersih' pelanggaran yang ada.
"Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan 'bersih-bersih' terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik," terangnya.
Di sisi lain, Kapolri juga menegaskan kepolisian akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.
"Terkait internal ke dalam sendiri, kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman)," ujarnya.
Polri saat ini tengah memroses 18 anggota polisi yang diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia di gelaran DWP 2024.
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Adapun saat ini Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik terhadap 12 personel.
Lalu, sembilan personel lainnya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul